Transaksi QRIS hingga Rp100.000 di merchant kecil, menengah, dan besar akan bebas Merchant Discount Rate atau MDR mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan Bank Indonesia ini memangkas tarif yang sebelumnya sebesar 0,7 persen untuk transaksi kecil pada kelompok merchant tersebut.
Perubahan tarif itu berpotensi langsung mengurangi biaya penerimaan pembayaran digital bagi pelaku usaha di berbagai skala. Namun, pembebasan MDR tersebut tidak berarti seluruh kategori merchant memperoleh batas nominal yang sama.
Merchant Usaha Mikro atau UMI tetap mendapatkan fasilitas MDR 0 persen untuk transaksi dengan nilai lebih tinggi, yakni sampai Rp500.000. Sementara itu, batas bebas tarif bagi merchant kecil, menengah, dan besar ditetapkan sampai Rp100.000 per transaksi.
Batas Pembebasan MDR Berdasarkan Kategori Merchant
| Kategori Merchant | Batas Transaksi MDR 0 Persen | Ketentuan |
|---|---|---|
| Usaha Mikro (UMI) | Hingga Rp500.000 | Skema MDR 0 persen dilanjutkan |
| Kecil, menengah, dan besar | Hingga Rp100.000 | Sebelumnya dikenai MDR 0,7 persen |
Skema baru ini memperluas cakupan transaksi kecil yang tidak dikenai tarif MDR di luar kelompok UMI. Meski demikian, ketentuan hingga Rp500.000 tetap menjadi fasilitas khusus bagi merchant usaha mikro.
Keputusan memperluas MDR QRIS 0 Persen hadir ketika penggunaan metode pembayaran ini terus tumbuh cepat di Indonesia. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS tercatat mencapai 65,77 juta orang dengan jangkauan 44,86 juta merchant.
Basis merchant QRIS juga didominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebanyak 96,68 persen dari seluruh merchant yang terjangkau merupakan UMKM.
Aktivitas pembayaran melalui QRIS selama semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai total transaksinya mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut menjadi konteks penting di balik penyesuaian tarif MDR bagi transaksi bernilai kecil. Bank Indonesia menempatkan kebijakan itu sebagai langkah untuk mendorong efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.
Diumumkan Bersamaan dengan Peluncuran KKI
Perluasan MDR 0 persen diumumkan bertepatan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia atau KKI dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Pengumuman tersebut menempatkan kebijakan QRIS dalam agenda pengembangan sistem pembayaran nasional.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan kebijakan itu dirancang dengan prinsip keseimbangan bagi seluruh pihak dalam ekosistem pembayaran. Manfaatnya, menurut dia, tidak hanya diarahkan kepada masyarakat dan merchant, melainkan juga Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam keterangan resmi, Senin, 17 Agustus 2026. Ia menilai kebijakan tersebut membuka ruang pertumbuhan bagi merchant sekaligus peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Di sisi lain, Bank Indonesia menegaskan perlunya menjaga keberlanjutan industri sistem pembayaran ketika beban tarif transaksi kecil dikurangi. Kebijakan ini diselaraskan dengan sasaran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita Pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional.






