Pemerintah menyiagakan dana bencana Rp 5 triliun dan membuka kemungkinan penambahan anggaran apabila kebutuhan penanganan di lapangan meningkat. Kebijakan itu menjadi penting ketika respons darurat gempa magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur masih berlangsung.
Tambahan pembiayaan tidak otomatis disalurkan, melainkan didasarkan pada kebutuhan riil serta permintaan resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Mekanisme tersebut disiapkan agar bantuan anggaran dapat menyesuaikan perkembangan dampak bencana.
Gempa terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pukul 05.58 WITA dan Kabupaten Nagekeo termasuk wilayah yang terdampak. Hingga Minggu malam, 16 Agustus 2026, BNPB mencatat 54 orang meninggal dunia, 199 orang luka-luka, dan 9.963 orang mengungsi.
Jumlah warga terdampak mencapai 1.528 kepala keluarga. Pendataan kerusakan dan kebutuhan penanganan masih berjalan, sehingga angka tersebut masih dapat berubah mengikuti pembaruan dari lapangan.
Dampak Meluas pada Layanan Warga
Kerusakan tidak hanya menimpa rumah penduduk, tetapi juga menjangkau fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan umum. Kondisi ini membuat kebutuhan pemulihan tidak terbatas pada hunian, melainkan juga keberlangsungan pelayanan dasar bagi warga terdampak.
| Jenis Dampak | Jumlah | Rincian |
|---|---|---|
| Rumah rusak | 2.403 unit | 1.543 rusak berat, 328 rusak sedang, 532 rusak ringan |
| Fasilitas pendidikan | 110 unit | 22 mengalami kerusakan, 88 terdampak |
| Fasilitas kesehatan | 211 unit | 21 rumah sakit dan 190 puskesmas |
| Fasilitas umum | 42 unit | Termasuk dampak pada layanan publik |
Data BNPB juga mencatat dampak pada satu gudang Perum Bulog, 65 rumah ibadah, serta 105 unit kantor. Selain itu, terdapat 18 fasilitas irigasi dan 34 titik jalan yang terdampak gempa.
Besarnya dampak pada sektor kesehatan menjadi salah satu perhatian dalam respons darurat. Sebanyak 21 rumah sakit dan 190 puskesmas tercatat terdampak, sehingga kebutuhan layanan medis bagi warga harus diperhitungkan dalam penanganan.
Anggaran Siaga dan Cadangan BNPB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana bencana senilai Rp 5 triliun selalu tersedia dalam posisi siaga. Menurut dia, nilai anggaran itu dapat ditambah apabila pengajuan kebutuhan dari BNPB menunjukkan dana yang ada belum mencukupi.
“Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun. Tapi kalau kurang, kita tambah lagi, tergantung kebutuhan yang diajukan BNPB,” kata Purbaya di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Di luar anggaran melalui Kementerian Keuangan, BNPB memiliki dana siap pakai sekitar Rp 500 miliar. Cadangan tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan darurat yang harus segera ditangani di wilayah bencana.
Purbaya menyatakan dana cadangan di BNPB juga dapat ditambah apabila jumlahnya tidak lagi mencukupi. Skema itu memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan pembiayaan dengan skala dan perubahan situasi di daerah terdampak.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme dan standar operasional prosedur untuk mempercepat tindak lanjut pembiayaan bencana. Permintaan resmi yang jelas dari BNPB akan menjadi dasar bagi penyaluran dana penanganan.
“Begitu ada permintaan resmi masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan cepat. Khusus untuk kebutuhan bencana, SOP kita memang dirancang responsif, selama permintaannya jelas,” ujar Purbaya.
Kesiapan dana tersebut diarahkan untuk menopang respons darurat di tengah pendataan yang masih berlangsung. Perkembangan jumlah kerusakan, pengungsi, serta kebutuhan layanan dasar akan menentukan besaran tambahan anggaran yang diajukan BNPB.






