Sekolah negeri dan swasta di Jakarta dapat menentukan sendiri skema pembelajaran pada Selasa, 18 Agustus 2026. Satuan pendidikan diberi pilihan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau PJJ maupun tetap menjalankan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan ini tidak mewajibkan seluruh sekolah belajar dari rumah. Pilihan akhir berada di tangan masing-masing sekolah dengan mempertimbangkan kondisi warga satuan pendidikannya.
Fleksibilitas tersebut diberikan agar warga sekolah mempunyai ruang untuk memaknai peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Namun, sekolah yang memilih PJJ tetap harus menjaga program belajar yang telah direncanakan tetap berjalan.
Tanggung Jawab Tetap Melekat pada Sekolah
Penerapan PJJ Jakarta bukan berarti target pembelajaran dapat ditunda atau diabaikan. Sekolah yang mengambil opsi belajar dari rumah wajib memastikan seluruh target rencana pembelajaran tetap tercapai.
Pendampingan bagi peserta didik juga harus disiapkan selama kegiatan PJJ berlangsung. Sekolah perlu melakukan pemantauan agar proses belajar tetap terlaksana meski tidak berlangsung di ruang kelas.
| Aspek | Ketentuan bagi Sekolah yang Memilih PJJ |
|---|---|
| Target pembelajaran | Harus tetap tercapai |
| Pendampingan | Disiapkan selama PJJ berlangsung |
| Pemantauan | Wajib dilakukan oleh sekolah |
| Kendala teknis | Disiapkan pilihan alternatif melalui koordinasi terkait |
Persiapan juga diperlukan untuk mengantisipasi kendala teknis yang mungkin muncul saat PJJ. Sekolah diminta menyediakan pilihan alternatif melalui koordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau Kepala Bidang terkait.
Ketentuan ini menegaskan bahwa mutu dan kelangsungan pembelajaran tetap menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Skema yang dipilih hanya memberi kelonggaran dalam cara pelaksanaan belajar pada tanggal tersebut.
Tatap Muka Tetap Diperbolehkan
Sekolah tidak diwajibkan mengubah kegiatan menjadi pembelajaran jarak jauh. Sekolah yang memutuskan tetap menggelar pembelajaran tatap muka dapat menjalankan kegiatan belajar seperti biasa.
Dengan demikian, tidak ada satu pola pembelajaran yang berlaku seragam bagi seluruh sekolah di Jakarta pada 18 Agustus 2026. Keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing warga sekolah.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Sekretariat Negara. Pertimbangan utamanya ialah memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan untuk memperingati hari kemerdekaan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengaitkan kebijakan itu dengan semangat peringatan kemerdekaan. “Dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg,” ujar Chico saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Agustus 2026.
Peran Orang Tua dalam PJJ
Orang tua atau wali murid tetap menjadi bagian penting apabila sekolah memilih pembelajaran dari rumah. Pemprov DKI Jakarta meminta sekolah menjaga komunikasi yang intensif dengan orang tua, wali murid, dan seluruh warga satuan pendidikan.
Komunikasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan PJJ dapat dipantau bersama. Keterlibatan orang tua menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan selama peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pada akhirnya, sekolah memiliki dua pilihan yang sama-sama diperbolehkan pada 18 Agustus 2026. Baik PJJ maupun pembelajaran tatap muka harus dijalankan dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.






