Kuliah Gratis hingga Diangkat CPNS, IPDN 2026 Buka Lebih dari 1.400 Kursi Praja

Institut Pemerintahan Dalam Negeri membuka peluang bagi lebih dari 1.400 calon praja baru pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026. Pendidikan kedinasan ini tidak dipungut biaya dan lulusan yang memenuhi ketentuan dijanjikan dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pendaftaran berlangsung secara daring pada 18 hingga 30 Agustus 2026 melalui SSCASN BKN. Calon peserta perlu memperhatikan syarat akademik, domisili, kesehatan, hingga komitmen menjalani tata kehidupan praja sebelum mendaftar.

Jadwal Seleksi Berlangsung hingga November

Proses SPCP IPDN 2026 tidak berhenti pada pemeriksaan berkas di awal pendaftaran. Peserta yang lolos akan mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar hingga tes kesehatan dan kesamaptaan.

TahapanJadwal
Pendaftaran daring18-30 Agustus 2026
Verifikasi dokumen18 Agustus-1 September 2026
Masa sanggah dan jawaban4-6 September 2026
Pembayaran biaya SKD11-15 September 2026
Pelaksanaan SKD22 September-7 Oktober 2026
Tes bahasa Inggris dan kesehatan tahap 1Oktober 2026
Tes kesehatan tahap 2 dan kesamaptaanOktober-November 2026
Pengumuman akhir dan registrasiNovember 2026

Setelah SKD, rangkaian seleksi mencakup verifikasi faktual, tes bahasa Inggris, psikologi, integritas, kejujuran, kesamaptaan, dan antropometri. Pengumuman kelulusan akhir serta registrasi calon praja dijadwalkan berlangsung pada November 2026.

Batas Usia dan Nilai Akademik

Pelamar Pendaftaran IPDN 2026 harus berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2026. Tinggi badan minimal ditetapkan 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita.

Peserta harus berasal dari lulusan SMA atau MA, sehingga lulusan SMK maupun program Paket C tidak termasuk dalam kualifikasi pendidikan. Nilai rata-rata ijazah yang dipersyaratkan minimal 73,00.

Ada ketentuan khusus bagi pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Nilai rata-rata ijazah minimal bagi kelompok ini adalah 65,00, sementara syarat nilai Bahasa Inggris minimal 75,00 tidak diberlakukan.

Lulusan sekolah luar negeri wajib menyertakan surat penyetaraan dari kementerian pendidikan. Siswa lulusan 2026 yang belum menerima ijazah dapat memakai Surat Keterangan Lulus berisi nilai akhir kelas XII, ditandatangani kepala sekolah, dan dibubuhi stempel basah.

Domisili Menjadi Syarat Penting

Calon praja wajib berdomisili sedikitnya satu tahun di kabupaten atau kota dalam provinsi lokasi pendaftaran. Ketentuan itu dibuktikan melalui Kartu Keluarga serta KTP elektronik atau Kartu Identitas Anak.

Masa domisili kurang dari satu tahun dapat dikecualikan bagi peserta yang bersekolah SMA atau MA di wilayah pendaftaran. Pengecualian juga berlaku bila orang tua kandung lahir di daerah tersebut atau sedang bertugas di lokasi pendaftaran dengan surat penempatan kerja.

Pendaftar Orang Asli Papua harus melampirkan Surat Keterangan OAP dari Majelis Rakyat Papua. Dokumen lain yang disiapkan mencakup Pakta Integritas 2026, alamat surat elektronik aktif, serta pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm berlatar merah.

Pasfoto wajib menggunakan kemeja putih polos berlengan panjang dan pelamar tidak diperbolehkan memakai kacamata. Seluruh berkas diunggah secara mandiri sesuai format serta ukuran file yang ditetapkan dalam aplikasi SSCASN.

Ketentuan Pribadi dan Komitmen Praja

Pelamar tidak boleh memiliki riwayat pidana, tato, maupun tindik atau bekas tindik bagi pria, kecuali yang berkaitan dengan adat atau agama. Peserta juga dipersyaratkan tidak memiliki mata minus atau menggunakan kacamata.

Calon praja harus belum pernah menikah, sedangkan pelamar perempuan belum pernah hamil atau melahirkan. Peserta yang pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari IPDN maupun perguruan tinggi lain tidak dapat mengikuti seleksi.

Mereka yang dinyatakan lulus wajib bersedia diangkat sebagai CPNS Praja atau PNS serta ditempatkan di kampus IPDN maupun wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama pendidikan, praja dilarang menikah dan harus mematuhi tata kehidupan yang berlaku.

Ketentuan seleksi tercantum dalam Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2026. Peserta perlu memastikan seluruh dokumen sesuai karena pelanggaran dokumen atau pengunduran diri setelah kelulusan dapat berujung pada kewajiban mengganti biaya seleksi ke kas negara.

Baca Juga