Pemerintah telah menyiapkan dana awal sekitar Rp 5 triliun untuk merespons dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur. Dana yang tersedia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB itu dapat segera digunakan saat kebutuhan kedaruratan muncul.
Ketersediaan anggaran tersebut dimaksudkan agar penanganan tidak tertunda karena menunggu alokasi pembiayaan baru. Pemerintah juga membuka peluang penambahan dana apabila kebutuhan di lapangan meningkat sepanjang proses penanganan.
Dana Darurat Menjadi Penopang Awal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana BNPB menjadi sumber pembiayaan pertama ketika bencana terjadi. Skema ini menempatkan respons darurat sebagai prioritas sebelum pemerintah masuk ke kebutuhan pemulihan yang lebih luas.
Menurut Purbaya, sebagian dana yang tersedia mungkin sudah digunakan untuk penanganan sebelumnya. Namun, pemerintah menilai sisa anggaran tersebut masih cukup dan dapat diisi kembali bila kebutuhan bertambah.
“Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp 5 triliun kalau nggak salah ya,” ujar Purbaya pada Senin (17/8/2026), seperti dilansir Detik Finance.
Dengan mekanisme itu, Penanganan Gempa NTT tidak hanya bergantung pada keputusan anggaran yang baru ditetapkan setelah bencana berlangsung. Dana yang telah tersedia berfungsi sebagai bantalan agar bantuan dan respons awal dapat terus berjalan.
| Sumber Pembiayaan | Tahap Penggunaan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| BNPB | Tanggap darurat | Menjadi sumber dana pertama untuk penanganan bencana |
| Dana Siaga Bencana | Saat kebutuhan bertambah | Mendukung pembiayaan bencana yang dapat digunakan sewaktu-waktu |
Cadangan untuk Kebutuhan yang Bertambah
Selain anggaran pada BNPB, pemerintah memiliki Dana Siaga Bencana yang dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk mendukung penanganan. Keberadaan cadangan ini menjadi bagian dari skema pembiayaan ketika kebutuhan tidak dapat seluruhnya ditangani dari dana awal.
Purbaya menjelaskan bahwa penambahan anggaran dapat dilakukan bila dana BNPB tidak mencukupi. Pemerintah akan mengisi kembali dana tersebut agar kelangsungan penanganan bencana tetap terjaga.
“Kalau untuk bencana kan nanti dari BNPB dulu, nanti kalau kurang baru kita rekonstruksi. Jadi nggak ada masalah tuh. Kalau untuk bencana ada cadangan khusus,” kata Purbaya.
Skema pembiayaan itu menunjukkan bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan kebutuhan. Tahap pertama berfokus pada kondisi kedaruratan, sedangkan kebutuhan berikutnya dapat mengarah pada pemulihan dan pembangunan kembali.
Rekonstruksi Memerlukan Pembagian Peran
Pembangunan kembali fasilitas umum yang tidak dibiayai BNPB perlu dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi diperlukan agar sumber dana serta pembagian peran dalam proses rekonstruksi tetap jelas.
Dukungan pemerintah tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan awal masyarakat terdampak gempa. Proses pemulihan juga melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, kementerian atau lembaga, serta pihak lain yang terkait.
Pemerintah akan menyesuaikan pembiayaan dengan kondisi penanganan yang dihadapi di NTT. Dana awal Rp 5 triliun menjadi penopang respons cepat, sementara kebutuhan lanjutan dapat dipenuhi melalui penambahan anggaran dan koordinasi rekonstruksi.






