Sebanyak 346 narapidana di Jawa Barat langsung bebas setelah menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Total penerima pengurangan masa pidana di provinsi tersebut mencapai 20.500 orang.
Di antara penerima remisi itu terdapat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan ketika menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan besaran remisi yang diterima Immanuel Ebenezer. “Satu bulan,” ujar Ishadi mengenai pengurangan masa pidana tersebut.
Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI tidak hanya berlangsung di Jawa Barat. Sejumlah wilayah juga melaporkan penerima remisi, termasuk narapidana yang dapat langsung kembali ke masyarakat.
| Wilayah | Penerima Remisi | Langsung Bebas | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Jawa Barat | 20.500 narapidana | 346 narapidana | Termasuk Immanuel Ebenezer |
| Jawa Tengah | 9.551 narapidana dan anak binaan | 254 narapidana | Termasuk 35 anak binaan penerima pengurangan pidana |
| Riau | Lebih dari 10.000 narapidana | 105 narapidana | Menerima pengurangan masa tahanan |
| Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku | 9 warga binaan | Tidak disebutkan | Berasal dari sejumlah perkara pidana |
Syarat Perilaku Baik dan Pembinaan
Ishadi menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan. Mereka juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas.
Besaran pengurangan masa pidana berbeda untuk setiap narapidana karena disesuaikan dengan ketentuan dan masa hukuman masing-masing. Menurut Ishadi, remisi tertinggi dapat mencapai enam bulan bagi narapidana dengan masa pidana enam tahun.
Narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup tidak memperoleh remisi. Di Jawa Barat, penerima remisi juga mencakup 330 narapidana perkara korupsi selain Immanuel Ebenezer.
Status Narapidana Jawa Barat yang langsung bebas diberikan kepada mereka yang sisa masa pidananya habis setelah pengurangan tersebut. Sementara itu, penerima remisi lain tetap melanjutkan pembinaan hingga masa hukumannya selesai.
Jawa Tengah dan Riau Mencatat Penerima dalam Jumlah Besar
Di Jawa Tengah, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada 9.551 narapidana serta anak binaan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebut 9.262 narapidana menerima Remisi Umum I.
Sebanyak 254 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas. Pada momentum yang sama, 35 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta warga binaan memanfaatkan proses pembinaan untuk memperbaiki diri. “Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum,” ujarnya saat acara di Lapas Kelas I Semarang.
Ahmad Luthfi juga mengapresiasi keterampilan yang dimiliki warga binaan sebagai bekal ketika kembali ke lingkungan masyarakat. Pembinaan di lapas dinilai penting agar mereka dapat pulih setelah menjalani proses hukum.
Di Riau, lebih dari 10.000 narapidana disebut memperoleh pengurangan masa tahanan. Sebanyak 105 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.
Remisi sebagai Dorongan Memperbaiki Diri
Penyerahan remisi juga dilakukan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Kegiatan itu dihadiri Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono dan diikuti sembilan warga binaan dari perkara pencurian, narkotika, hingga penganiayaan.
Dony menyatakan remisi merupakan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Ia menilai pengurangan masa pidana dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sekitar delapan ribu narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi. Data dari berbagai wilayah menunjukkan pengurangan masa pidana diberikan melalui mekanisme pembinaan dan penilaian terhadap perilaku warga binaan.
Bagi Immanuel Ebenezer, remisi satu bulan menempatkannya dalam daftar penerima pengurangan masa pidana pada peringatan kemerdekaan tersebut. Pemberian remisi itu tetap mengikuti syarat pembinaan dan ketentuan yang berlaku bagi setiap narapidana.






