Meski Sekolah Jakarta Memilih PJJ, Siswa yang Datang untuk Belajar Tetap Harus Dilayani

Sekolah negeri dan swasta di Jakarta yang memilih pembelajaran jarak jauh pada Selasa, 18 Agustus 2026, tetap wajib melayani siswa yang ingin belajar secara luring. Ketentuan ini membuat pilihan PJJ tidak serta-merta meniadakan kegiatan tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi siswa dan orang tua untuk menyesuaikan kebutuhan belajar pada hari itu. Pada saat yang sama, sekolah harus memastikan rencana pembelajaran tetap berjalan meski menggunakan skema yang berbeda.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa PJJ bukan kewajiban bagi seluruh satuan pendidikan. Keputusan penerapannya berada di tangan kepala sekolah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

“Bahasa di surat ‘dapat’, jadi (PJJ) tidak wajib,” ujar Nahdiana. Penegasan itu berarti setiap sekolah dapat menentukan apakah akan menggunakan PJJ atau tetap menjalankan pembelajaran tatap muka.

PJJ Tidak Menghapus Pilihan Belajar Luring

Nahdiana menyatakan sekolah tidak boleh mengabaikan siswa yang memilih datang untuk mengikuti pembelajaran langsung. “Kalau ada siswa yang tetap pengen belajar luring di sekolah harus dilayani juga,” ujarnya.

Ketentuan ini menuntut kesiapan sekolah dalam mengatur dua kebutuhan pembelajaran sekaligus apabila diperlukan. Sekolah perlu menyampaikan skema yang dipilih secara jelas agar orang tua atau wali murid dapat menyiapkan anak-anaknya.

AspekKetentuan pada 18 Agustus 2026
Pembelajaran jarak jauhDapat dipilih sekolah, tetapi tidak bersifat wajib.
Pembelajaran luringSiswa yang ingin hadir di sekolah tetap harus dilayani.
Komunikasi dengan orang tuaSekolah diminta menyampaikan skema pembelajaran secara intensif.
Pemantauan PJJSekolah perlu melakukan pendampingan dan menyediakan alternatif bila ada kendala.

Opsi PJJ Sekolah Jakarta tercantum dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Edaran tersebut juga memuat pengaturan waktu kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta tidak sekadar memindahkan kegiatan belajar ke ruang daring. Pendampingan dan pemantauan terhadap siswa tetap diperlukan selama PJJ berlangsung.

Alternatif Belajar Harus Disiapkan

Surat edaran itu mengharuskan sekolah menyediakan alternatif pembelajaran apabila muncul hambatan dalam proses PJJ. Langkah ini diperlukan agar kendala selama pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu ketercapaian rencana pembelajaran.

Penanganan masalah dalam PJJ perlu dikoordinasikan dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang membawahkan satuan pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tidak hanya bergantung pada keputusan awal kepala sekolah, tetapi juga memerlukan pemantauan berkelanjutan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menempatkan komunikasi dengan orang tua dan wali murid sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut. Informasi mengenai pilihan pembelajaran perlu disampaikan secara intensif oleh sekolah agar tidak menimbulkan kebingungan.

Kejelasan komunikasi menjadi penting karena tidak semua sekolah harus mengambil pilihan yang sama. Ada sekolah yang dapat menjalankan PJJ, sementara sekolah lain dapat tetap membuka layanan pembelajaran luring sesuai keputusan kepala sekolah.

Bukan Berkaitan dengan Rencana Demonstrasi

Nahdiana membantah anggapan bahwa opsi PJJ diterbitkan karena adanya rencana aksi demonstrasi pada 18 Agustus. “Bukan karena itu (demo),” kata Nahdiana.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 mengenai jam kerja fleksibel ASN dalam rangka peringatan hari kemerdekaan. Menurut Nahdiana, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada anak-anak merayakan dan memaknai kemerdekaan.

Melalui Surat Edaran 87/SE/2026, pemerintah provinsi memberi fleksibilitas kepada sekolah tanpa mengurangi hak siswa untuk memperoleh layanan belajar. Pilihan akhir tetap berada pada satuan pendidikan, dengan kewajiban menjaga pembelajaran dan pelayanan bagi siswa yang memilih luring.

Baca Juga