Mulai 1 Oktober 2026, QRIS Transaksi Kecil Bebas MDR untuk Semua Merchant

Transaksi QRIS hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant akan dikenai Merchant Discount Rate atau MDR 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan Bank Indonesia ini memperluas fasilitas yang sebelumnya hanya menyasar pelaku usaha mikro.

Perubahan tersebut membuka efisiensi biaya transaksi bagi merchant di luar kategori usaha mikro untuk pembayaran bernilai kecil. Namun, batas nominal bebas MDR bagi usaha mikro tetap lebih tinggi dibanding kategori merchant lainnya.

Merchant usaha mikro atau UMi masih memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu. Dengan demikian, perluasan kebijakan tidak mengubah ketentuan yang telah berlaku bagi segmen usaha tersebut.

Kategori MerchantBatas Transaksi QRISKetentuan MDR
Semua kategori merchantHingga Rp100 ribu0 persen mulai 1 Oktober 2026
Usaha mikro (UMi)Hingga Rp500 ribu0 persen tetap berlaku

Skema ini membuat merchant dari berbagai kategori dapat menikmati biaya MDR 0 persen, tetapi hanya pada transaksi sampai Rp100 ribu. Untuk transaksi di atas batas itu, ketentuan yang diperluas tersebut tidak berlaku.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, memastikan waktu pelaksanaan kebijakan itu pada 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Agustus 2026.

“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026,” ujar Destry. Ia menilai pengaturan baru tersebut dapat memberi ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.

Menjangkau Merchant di Luar Usaha Mikro

Sebelum perluasan ini, kebijakan MDR QRIS 0 persen berfokus pada merchant UMi dengan nilai transaksi hingga Rp500 ribu. Ketentuan baru menambahkan cakupan untuk merchant dari semua kategori, meski batas transaksinya ditetapkan lebih rendah.

Perbedaan ambang nilai transaksi itu menjadi unsur penting dalam kebijakan baru. Merchant UMi tetap memiliki ruang transaksi MDR 0 persen hingga Rp500 ribu, sedangkan kategori lain memperoleh fasilitas tersebut sampai Rp100 ribu.

Bank Indonesia menempatkan perluasan MDR 0 persen sebagai bagian dari upaya membuat manfaat ekonomi digital lebih inklusif. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan daya beli masyarakat melalui efisiensi dalam transaksi pembayaran.

Efisiensi biaya diharapkan dapat dirasakan oleh pelaku usaha pada segmen yang lebih luas. Cakupan tersebut membedakan kebijakan yang akan berlaku pada Oktober 2026 dari aturan sebelumnya yang terbatas pada usaha mikro.

Dorong Akseptasi dan Volume Pembayaran Digital

Bank Indonesia berharap perluasan ketentuan MDR mendorong akseptasi QRIS serta meningkatkan volume transaksinya. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk memperluas digitalisasi pembayaran pada beragam segmen usaha.

Peningkatan penggunaan QRIS dikaitkan dengan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat. Meski begitu, manfaat MDR 0 persen bagi seluruh kategori merchant tetap dibatasi sesuai nominal transaksi yang telah ditentukan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut kebijakan ini sebagai respons di bidang sistem pembayaran. Fokusnya ialah menjaga pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi.

Menurut Ryan, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Arah kebijakan tersebut disebut selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan. Perluasan MDR 0 persen menjadi salah satu langkah yang ditempatkan dalam arah sistem pembayaran tersebut.

Bagi merchant, tanggal yang perlu diperhatikan adalah 1 Oktober 2026. Sejak tanggal itu, pembayaran QRIS hingga Rp100 ribu pada semua kategori merchant akan masuk ke dalam skema MDR 0 persen.

Baca Juga