OJK Pastikan Danantara dan Bank Himbara Tetap Diawasi, Dividen Pun Bisa Ditolak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Danantara Indonesia dan bank-bank Himbara tidak memperoleh perlakuan khusus dalam pengawasan. Regulator bahkan dapat menolak pembagian dividen jika tindakan tersebut dinilai membahayakan keberlangsungan entitas yang diawasi.

Penegasan ini penting karena keterlibatan suatu entitas dalam proyek strategis nasional tidak mengubah standar pemeriksaan yang berlaku. OJK menyatakan seluruh lembaga keuangan tetap berada dalam koridor ketentuan yang sama.

Kewenangan Menjaga Keberlangsungan Entitas

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan regulator memiliki aturan untuk merespons penarikan dividen yang berisiko terhadap kondisi perusahaan. “Kalau penarikan deviden dirasa misalnya itu membahayakan keberlangsungan kita bisa bilang no,” ujar Friderica.

Kewenangan tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk melindungi stabilitas keuangan entitas. Langkah intervensi dapat ditempuh apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK tidak membedakan pengawasan berdasarkan status maupun peran entitas dalam proyek tertentu. Danantara Indonesia serta bank-bank Himbara tetap menjadi bagian dari sistem yang dipantau melalui prosedur reguler.

Indikator Perbankan Dipantau Berkala

Dalam melakukan asesmen, OJK memantau sejumlah indikator utama kesehatan perbankan. Indikator itu mencakup rasio kredit bermasalah, pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, dan kondisi likuiditas.

Menurut Friderica, rasio-rasio tersebut masih berada dalam koridor ketentuan OJK dan standar internasional. Data itu digunakan sebagai dasar untuk menilai ketahanan sektor jasa keuangan Indonesia.

Pengawasan tidak dapat diabaikan karena OJK juga menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Friderica menekankan kelalaian terhadap prosedur pengawasan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.

“Ya kita tetap pengawasan tetap seperti seharusnya. Kan semua sudah ada ketentuan,” kata Friderica mengenai pelaksanaan pengawasan rutin tersebut.

Penjelasan untuk Investor Global

Konsistensi pengawasan turut menjadi perhatian lembaga pemeringkat internasional dan investor global. Dalam dialog dengan lembaga rating, OJK menjelaskan prosedur asesmen serta angka-angka yang dipakai dalam pemantauan.

Friderica menyatakan OJK terus melakukan asesmen terhadap seluruh entitas yang berada dalam cakupan pengawasan. Penjelasan tersebut diberikan untuk menunjukkan bahwa pemantauan berlangsung secara terukur.

Pesan yang sama disampaikan regulator dalam pertemuan dengan lebih dari 100 investor global di Singapura. Saat mendapat pertanyaan mengenai Danantara, OJK kembali menekankan bahwa tidak ada pengecualian dalam ketentuan pengawasan.

“Semua sama,” tegas Friderica. Ia mengatakan sikap tersebut diterima dengan baik oleh investor yang hadir.

Independensi Regulator Menjadi Perhatian

Friderica menilai keberadaan regulator independen yang mengawasi seluruh entitas menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pasar. Ia menyebut penilaian positif dari S&P berkaitan dengan pandangan bahwa OJK menjalankan fungsi pengawasan dalam sistem keuangan.

Bagi investor dan lembaga pemeringkat, pengawasan yang objektif dipandang sebagai bagian dari mekanisme menjaga disiplin industri. Konsistensi pelaksanaan aturan juga menjadi faktor penting dalam mempertahankan kepercayaan terhadap sektor keuangan domestik.

Baca Juga