Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Tertahan, PMK Jadi Penentu bagi Pembeli

Calon pembeli motor listrik belum dapat menghitung harga akhir dengan potongan insentif Rp 5 juta. Program yang direncanakan pemerintah itu masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK sebagai dasar pelaksanaan.

Ketiadaan PMK membuat jadwal penyaluran, mekanisme pemberian, hingga merek yang berhak ikut program belum dapat dipastikan. Kementerian Perindustrian menyatakan siap dari sisi teknis, tetapi tidak dapat menjalankan program sebelum aturan tersebut tersedia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kelanjutan program bergantung pada regulasi dari Kementerian Keuangan. “Kita tunggu PMK-nya. Tunggu PMK-nya,” kata Agus.

Agus belum menyampaikan perkiraan waktu mulai berlakunya subsidi motor listrik tersebut. Menurutnya, kementeriannya akan menyesuaikan langkah pelaksanaan setelah PMK selesai diterbitkan.

Kuota Awal untuk 100.000 Penerima

Rencana insentif Rp 5 juta per unit mencuat pada Mei 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut fokus kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat ekonomi pada kuartal III dan IV 2026.

Dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa, 5 Mei 2026, Purbaya menyampaikan bahwa program disiapkan bagi 100.000 penerima pertama. Pemerintah juga membuka kemungkinan penambahan kuota apabila seluruh alokasi awal telah habis.

“Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita kasih, berapa subsidi ya? Rp 5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” ujar Purbaya.

Nilai insentif yang direncanakan pada 2026 lebih rendah daripada subsidi yang berlaku pada 2024. Pada periode tersebut, pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta untuk setiap unit motor listrik.

TahunPenjualan Motor ListrikStatus Insentif
202477.000 unitSubsidi Rp 7 juta per unit berlaku
202555.000 unitTidak ada insentif pemerintah
2026Belum disebutkanRencana Rp 5 juta, menunggu PMK

Merek dan Model Belum Ditetapkan

Bukan hanya waktu penyaluran yang belum jelas, daftar merek dan model penerima insentif juga masih dalam pembahasan. Agus mengatakan proses tersebut melibatkan Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Kondisi itu membuat masyarakat belum bisa memastikan kendaraan yang diincar akan masuk dalam cakupan program. Keputusan mengenai merek penerima baru dapat ditetapkan setelah pembahasan antarlembaga serta aturan pelaksanaan rampung.

Ketidakpastian ini menjadi faktor penting bagi konsumen yang menunda pembelian sambil menanti harga lebih ringan. Tanpa PMK, pemerintah belum dapat menetapkan tata cara penyaluran maupun kepastian manfaat yang diterima pembeli.

Pasar Tetap Berjalan pada 2025

Pasar motor listrik tetap mencatat penjualan meski tanpa insentif pemerintah pada 2025. Penjualan seluruh merek yang beredar di Indonesia mencapai 55.000 unit pada tahun tersebut.

Sejumlah produsen menyiasati ketiadaan subsidi melalui skema sewa baterai. Skema ini membuat harga on the road motor listrik tampak lebih kompetitif bagi konsumen.

Data Surat Registrasi Uji Tipe Kementerian Perhubungan menunjukkan penjualan motor listrik bertumbuh dalam tiga tahun terakhir. Penjualan tertinggi tercatat pada 2024, sekitar 77.000 unit, ketika subsidi Rp 7 juta per unit masih berlaku.

Perbandingan data itu menunjukkan dukungan harga berpotensi memengaruhi pasar kendaraan listrik roda dua. Namun, realisasi insentif Rp 5 juta pada 2026 tetap ditentukan oleh terbitnya PMK dan keputusan mengenai merek yang dilibatkan.

Baca Juga