Biawak Diselipkan di Antara Pakaian, Penumpang Korsel Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang warga negara Korea Selatan berinisial JJ, 25 tahun, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun setelah delapan biawak hidup ditemukan di dalam kopernya. Satwa tersebut diduga hendak diterbangkan dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Seoul tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Temuan ini memperlihatkan bagaimana barang bawaan pribadi dapat digunakan untuk menyamarkan penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional. JJ kini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan membawa satwa liar keluar negeri secara ilegal.

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menemukan koper itu setelah alat pemindai sinar-X mendeteksi benda mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan delapan biawak dibungkus dalam sejumlah kantong kain dan diselipkan di antara pakaian.

Identifikasi dilakukan bersama instansi terkait, lalu memastikan seluruh satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten Duma Sari Margaretha menegaskan pengeluaran hewan ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kekarantinaan.

Menurut Duma, kelengkapan dokumen bukan semata urusan administratif bagi penumpang yang membawa hewan. Ketentuan itu berkaitan dengan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, terutama apabila satwa yang dibawa termasuk jenis dilindungi.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” kata Duma.

Bandara Menjadi Titik Rawan

Kasus di Bandara Soekarno-Hatta menambah daftar pengungkapan pengiriman satwa hidup secara ilegal melalui penerbangan internasional. Sejumlah perkara terdahulu juga melibatkan warga negara asing dan berbagai jenis satwa yang hendak dibawa keluar Indonesia.

PerkaraJumlah SatwaKewarganegaraan Pelaku
Penyelundupan reptil202 reptilRusia
Penyelundupan reptil134 reptilMesir
Penyelundupan burung hidup13 burungChina
Penyelundupan reptil103 reptilBelanda dan Lituania

CNN Indonesia juga melaporkan penggagalan upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper pada Juni 2026. Satwa tersebut disebut akan dikirim ke Oman.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai temuan di bandara internasional menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara. Ia mendorong pengawasan diperkuat sejak dari sumber satwa hingga titik keberangkatan.

Januanto juga menekankan perlunya pertukaran informasi dengan otoritas di negara tujuan untuk membongkar kemungkinan jaringan internasional. Kerja sama tersebut dapat melibatkan Interpol apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa lintas negara.

“Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” kata Januanto. Pernyataan itu menyoroti ancaman perdagangan ilegal terhadap keberlanjutan satwa dan ekosistem di Indonesia.

Ketentuan Pidana yang Diterapkan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik turut menerapkan Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Duma mengimbau warga negara Indonesia maupun warga negara asing untuk memahami seluruh persyaratan sebelum membawa hewan ke luar negeri. Pelaporan kepada petugas serta pemenuhan dokumen kekarantinaan diperlukan agar lalu lintas hewan berlangsung sesuai aturan dan tidak mengancam kelestarian biawak dilindungi.

Baca Juga