Pemerintah membuka kemungkinan mengusut penyimpangan pengurus BUMN hingga 30 tahun ke belakang melalui pembentukan Pengadilan ad hoc BUMN. Gagasan ini menjadi bagian dari agenda pembenahan perusahaan negara yang dinilai banyak memiliki entitas tidak produktif.
Presiden Prabowo Subianto juga mewacanakan pengampunan bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan serta bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wacana tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2026).
Rencana pengadilan khusus itu tidak hanya menempatkan penindakan sebagai perhatian utama, tetapi juga berkaitan dengan upaya memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara. Prabowo menegaskan BUMN merupakan perusahaan milik rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Dalam arah kebijakan tersebut, pemerintah menyoroti banyaknya perusahaan anak, cucu, hingga cicit BUMN yang dianggap tidak produktif. Entitas-entitas itu akan menjadi sasaran perampingan untuk menekan beban pengelolaan dan biaya operasional.
Target Perampingan Perusahaan Negara
Pemerintah mencatat terdapat 1.074 entitas usaha dalam kelompok BUMN, termasuk perusahaan anak hingga cicit. Dari jumlah itu, 750 perusahaan ditargetkan ditutup sampai akhir 2026.
| Aspek | Data | Arah Kebijakan |
|---|---|---|
| Entitas usaha BUMN | 1.074 entitas | Dirampingkan dan dibenahi tata kelolanya |
| Target penutupan | 750 perusahaan hingga akhir 2026 | Efisiensi dan penataan BUMN |
| BUMN yang dibubarkan | Sedikitnya 290 BUMN | Penghematan anggaran |
| Penghematan biaya operasional | Hingga Rp50 triliun | Penurunan biaya pengelolaan |
Sedikitnya 290 BUMN telah resmi dibubarkan dalam program penghematan anggaran tersebut. Pemerintah menyebut efisiensi biaya operasional atau overhead dapat mencapai hingga Rp50 triliun.
Perampingan itu menjadi latar penting bagi munculnya usulan pengadilan khusus untuk menangani dugaan penyelewengan di lingkungan BUMN. Pemerintah ingin pembenahan struktur perusahaan berjalan seiring dengan penguatan pertanggungjawaban pengurusnya.
KPK Menyambut Positif Arah Pemberantasan Korupsi
KPK menyambut positif wacana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut karena memandangnya sebagai bagian dari semangat pemberantasan korupsi. Namun, lembaga antirasuah itu belum terlibat dalam pembahasan teknis atau pelaksanaan kebijakan yang masih berupa pernyataan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan mencermati langkah konkret pemerintah sebelum menentukan bentuk keterlibatan. Pernyataan itu disampaikan seusai ia menjadi pimpinan upacara HUT ke-81 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).
Setyo menyatakan KPK belum mengetahui rencana pelaksanaan yang akan ditempuh pemerintah. “Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujarnya.
Menurut Setyo, arah kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam tujuan yang lebih besar, yakni mengembalikan manfaat pengelolaan BUMN kepada masyarakat. “Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan mengenai mekanisme pengadilan, ruang lingkup perkara, maupun pola koordinasi antarlembaga apabila kebijakan itu diwujudkan. KPK menyatakan tetap mendukung langkah pemberantasan korupsi sambil menunggu rincian kebijakan dari pemerintah.
Keberadaan pengadilan khusus yang diusulkan itu pada akhirnya akan berkaitan dengan agenda penataan BUMN secara menyeluruh. Pemerintah menempatkan efisiensi, pembenahan tata kelola, dan pertanggungjawaban pengurus sebagai bagian dari arah yang sama.






