Status Hukum Tak Pernah Diketahui, Megawati Ungkit Tahanan Rumah Bung Karno

Megawati Soekarnoputri menyoroti tidak adanya dokumen resmi yang menjelaskan status hukum Bung Karno selama menjalani tahanan rumah pada era Orde Baru. Menurutnya, keluarga tidak pernah memperoleh penjelasan tertulis maupun proses pengadilan atas pembatasan terhadap presiden pertama Indonesia itu.

Persoalan tersebut kembali disampaikan saat Megawati memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (17/8/2026). Ia menilai kisah akhir perjalanan politik Soekarno perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan sejarah.

Dokumen Status Hukum Tidak Pernah Diberikan

Megawati mengatakan keluarganya tidak mengetahui secara pasti kedudukan hukum Bung Karno selama masa isolasi itu. Ketiadaan dokumen, menurut dia, membuat keluarga tidak memahami dasar dari penahanan yang dijalani Soekarno.

“Karena tidak ada selembar kertas pun yang diberikan kepada keluarga Bung Karno, status Bung Karno pada waktu itu sebenarnya menjadi apa,” ujar Megawati. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menggambarkan ketidakjelasan yang dialami keluarga selama masa tersebut.

Dalam pidatonya, Megawati menyebut Soekarno mula-mula ditempatkan di Istana Bogor, kemudian dipindahkan ke Batu Tulis, lalu ke Wisma Yaso. Seluruh perpindahan itu, menurutnya, berlangsung tanpa sebuah proses pengadilan.

“Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan,” kata Megawati.

Empat Tahun pada Masa Orde Baru

Megawati menyebut masa tahanan rumah pada era Orde Baru berlangsung selama empat tahun. Periode itu menjadi perhatian karena terjadi setelah Bung Karno dikenal sebagai proklamator sekaligus Presiden pertama RI.

Ia memandang penahanan tersebut berkaitan dengan kepentingan kekuasaan pada masa peralihan pemerintahan. Dalam pandangannya, pengalaman itu tidak cukup dipahami semata-mata sebagai bagian dari pergantian kekuasaan.

“Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan,” kata Megawati. Ia menekankan bahwa bagian sejarah tersebut penting dicermati secara jujur.

MasaDurasiBentuk Pembatasan
Kolonial Belanda12 tahunPenjara dan pengasingan
Revolusi fisik2 tahunPenahanan
Orde Baru4 tahunTahanan rumah

Secara keseluruhan, Megawati menyebut Bung Karno menghabiskan sekitar 18 tahun kehidupan politiknya dalam penjara, pengasingan, penahanan, dan tahanan rumah. Rentang itu mencakup masa kolonial Belanda, revolusi fisik, hingga periode Orde Baru.

Pencabutan Ketetapan dan Keadilan Sejarah

Megawati juga menyinggung Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 mengenai pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno yang telah dicabut. Namun, ia menilai pencabutan ketetapan tersebut tidak otomatis menuntaskan persoalan sejarah yang menyertai masa itu.

“Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun ’67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan,” ujar Megawati. Ia mengajak generasi muda mempelajari perjalanan perjuangan Soekarno secara lebih menyeluruh.

Menurut Megawati, pemahaman terhadap sejarah tidak cukup berhenti pada pengakuan atas gelar Bung Karno sebagai proklamator. Generasi muda juga perlu mengetahui pengorbanan yang dibayar Soekarno dalam perjuangan agar Indonesia merdeka, berdaulat, dan berdiri di atas kaki sendiri.

Ia menegaskan bahwa pelurusan fakta masa lalu tidak dimaksudkan untuk membuka luka lama atau membangkitkan kebencian. “Kita harus berani melihat persoalan sejarah itu dengan kejujuran. Bukan untuk membuka luka lama, bukan untuk membangkitkan kebencian, tetapi untuk menegakkan keadilan sejarah,” tegas Megawati.

Baca Juga