Megawati Soekarnoputri mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum antara perkara kecil yang menjerat rakyat miskin dan tindak korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, rasa keadilan sulit terwujud apabila pelaku kejahatan kecil menghadapi proses hukum, sementara perkara korupsi kerap memperoleh sanksi yang dinilai ringan.
Kritik itu menyoroti prinsip kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum. Megawati menilai hukum tidak semestinya bekerja berbeda berdasarkan posisi sosial maupun kemampuan seseorang.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak dapat dibenarkan. Pola semacam itu, menurut Megawati, berlawanan dengan tujuan negara untuk melindungi seluruh rakyat.
Kontras Perkara Rakyat Kecil dan Korupsi
Contoh yang disampaikan Megawati adalah perkara seorang ibu yang diduga mencuri buah labu, kemungkinan karena berada dalam kondisi kelaparan. Peristiwa tersebut dipandangnya sebagai gambaran kesulitan hidup yang masih dialami sebagian masyarakat kecil.
“Betapa saya tidak nangis, ada seorang ibu mungkin kelaparan itu mencuri buah labu,” ucap Megawati. Ia lalu mengaitkan perkara tersebut dengan pertanyaan tentang keadilan yang seharusnya dirasakan seluruh warga Indonesia.
Di sisi lain, Megawati menyoroti tindak korupsi yang berdampak besar terhadap keuangan negara. Ia menilai muncul persoalan ketika pelanggaran semacam itu justru sering dipandang menerima hukuman yang tidak sebanding dengan akibatnya.
Kontras tersebut menjadi dasar kritik Megawati terhadap praktik hukum nasional. Baginya, keberadaan proses pidana belum cukup apabila hasil akhirnya tidak menghadirkan rasa adil bagi masyarakat.
“Coba pikirkan, apakah keadilan itu yang ingin kita dapatkan? Yang ingin kita kerjakan bagi seluruh rakyat Indonesia?” ujar Megawati. Pertanyaan itu menjadi penekanan bahwa keadilan harus menjadi ukuran dalam penerapan hukum, bukan sekadar pelaksanaan prosedur.
Disampaikan pada Peringatan Kemerdekaan
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati saat menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Sekolah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada Senin, 17 Agustus 2026. Kegiatan itu berlangsung dalam peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-81.
Ketua Umum PDIP itu menyebut praktik hukum saat ini belum mencerminkan keadilan. Ia bahkan membandingkan keadaan tersebut dengan masa kolonial Belanda.
“Saya mendengar ini saya lalu tertawa. Indonesia ini kok kayak orang Belanda ya? Hukum itu dilakukan tapi tidak berkeadilan,” kata Megawati. Pernyataan itu menegaskan bahwa yang dikritiknya bukan keberadaan aturan, melainkan cara aturan diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Cita-Cita Kemerdekaan dan Kesetaraan Hukum
Megawati menempatkan persoalan itu dalam konteks cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno. Ia memandang cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai selama rakyat kecil masih menghadapi kesulitan hidup dan perlakuan hukum yang timpang.
Menurut Megawati, hukum seharusnya memberi perlindungan dan perlakuan setara kepada setiap warga negara. Penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan apakah hasilnya benar-benar menjawab rasa keadilan publik.
“Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tegas Megawati. Penekanan itu memperlihatkan tuntutannya agar prinsip kesetaraan tidak berhenti sebagai norma, melainkan terlihat dalam penanganan setiap perkara.
Kritik Megawati menyoroti kebutuhan untuk melihat dampak sosial dari setiap proses hukum. Dalam pandangannya, keadilan akan sulit dipercaya apabila masyarakat menyaksikan perbedaan perlakuan antara perkara kecil dan kejahatan korupsi.






