Aktivitas gempa susulan di Nusa Tenggara Timur telah mencapai 1.598 kejadian hingga Senin, 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memperkirakan intensitas rangkaian gempa itu akan berangsur meluruh dalam dua hingga tiga pekan.
Di antara ribuan kejadian tersebut, 54 gempa dirasakan oleh masyarakat dan gempa susulan terkuat mencapai magnitudo 6,2. Kondisi ini membuat pemantauan kegempaan terus dilakukan di wilayah terdampak gempa besar di Flores.
Rekaman Aktivitas Gempa Susulan
Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani mengatakan kekuatan gempa susulan yang tercatat sangat beragam. Magnitudo paling kecil yang terekam berada pada angka 1,3.
| Parameter | Catatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Jumlah gempa susulan | 1.598 kejadian | Tercatat hingga 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB |
| Gempa dirasakan | 54 kejadian | Dirasakan masyarakat |
| Magnitudo terbesar | 6,2 | Gempa susulan terkuat |
| Magnitudo terkecil | 1,3 | Gempa susulan terlemah yang tercatat |
Faisal menyampaikan data tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026. “Ya, sampai dengan jam 7 pagi hari ini telah tercatat 1.598 gempa susulan, magnitudo terbesar adalah 6,2 magnitudo, yang terkecil 1,3 dan kemudian yang dirasakan kira-kira 54 gempa,” ujarnya.
Menurut Faisal, peluruhan aktivitas masih terus dipantau oleh BMKG. “Kita terus masih memantau terkait dengan peluruhannya, kemungkinan dalam 2-3 minggu ke depan dia akan meluruh,” ucapnya.
Status Darurat Ditetapkan Selama 14 Hari
Di tengah aktivitas gempa susulan di NTT, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari. Masa penanganan darurat berlaku sejak 15 Agustus hingga 28 Agustus 2026.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan status itu diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memudahkan akses, koordinasi, dan komunikasi antar pihak dalam pengerahan sumber daya.
“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Melki dalam pernyataannya di Kupang, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dampak Gempa Magnitudo 7,7 di Flores
Status darurat diberlakukan setelah gempa bumi magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Pusat gempa berada pada kedalaman 15 kilometer, sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Gempa tersebut menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka serta merusak permukiman warga. Infrastruktur, sarana, dan prasarana juga terdampak, sementara aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah mengalami gangguan.
Pemerintah Provinsi NTT mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat memperkuat penanganan secara terpadu. Keselamatan warga dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas selama masa tanggap darurat.
“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujar Melki. Sementara itu, pemantauan aktivitas gempa oleh BMKG tetap berjalan seiring penanganan dampak bencana di NTT.






