Perjalanan dengan KRL Commuter Line, LRT Jabodetabek, dan Transjakarta akan dikenai tarif khusus Rp8 pada 17 Agustus. Penyamaan tarif ini berlaku dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI.
Kebijakan tersebut memberi harga yang sama bagi pengguna tiga moda transportasi publik yang berada dalam pengelolaan berbeda. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelaraskan ketentuan agar tidak ada perbedaan tarif antarlayanan pada hari itu.
Tarif Rp8 Berlaku untuk Tiga Layanan
Tarif khusus untuk KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek berlaku mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, Transjakarta juga menerapkan tarif Rp8 sepanjang 17 Agustus.
| Layanan | Tarif Khusus | Waktu Berlaku |
|---|---|---|
| KRL Commuter Line | Rp8 | 00.01-24.00 WIB |
| LRT Jabodetabek | Rp8 | 00.01-24.00 WIB |
| Transjakarta | Rp8 | 17 Agustus |
Informasi mengenai penyesuaian harga KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek disampaikan melalui informasi resmi KAI. Kedua layanan itu menetapkan tarif Rp8 selama periode satu hari yang telah ditentukan.
Keseragaman harga menjadi poin utama dalam kebijakan ini karena layanan tersebut berada pada lingkup pengelolaan yang berbeda. KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek tercantum dalam informasi tarif KAI, sedangkan Transjakarta berada dalam layanan transportasi Jakarta.
Tarif Transjakarta Direvisi Setelah Koordinasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa tarif Transjakarta mengalami revisi setelah koordinasi dengan pemerintah pusat. Angka yang semula direncanakan bukan Rp8 kemudian diubah untuk menyesuaikan kebijakan tiga moda.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp1, tetapi Rp8,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (13/8). CNN Indonesia mengutip pernyataan tersebut dari detiknews.
Menurut Pramono, penyamaan tarif dimaksudkan agar keputusan harga dari pemerintah pusat dan Pemerintah Jakarta tidak berbeda. Kebijakan itu membuat pengguna Transjakarta memperoleh tarif yang setara dengan pengguna KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek.
Periode Berlaku Perlu Diperhatikan
Pengguna yang hendak memanfaatkan tarif transportasi Rp8 perlu memperhatikan periode penerapannya. Untuk KRL Commuter Line dan LRT Jabodetabek, waktu berlaku disebut secara rinci dari pukul 00.01 sampai 24.00 WIB.
Ketentuan itu menunjukkan bahwa tarif khusus diterapkan selama satu hari penuh pada 17 Agustus untuk kedua layanan tersebut. Transjakarta juga termasuk dalam kebijakan tarif Rp8 pada tanggal yang sama.
Penyelarasan tarif ini menjadi bagian dari agenda peringatan HUT ke-81 RI. Masyarakat yang menggunakan tiga moda tersebut pada 17 Agustus dapat memperoleh biaya perjalanan yang sama, yakni Rp8.






