Sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan telah terekam sistem tilang elektronik hingga Juli. Angka ini mencakup kendaraan yang tidak memakai tanda nomor kendaraan bermotor maupun menggunakan pelat nomor palsu.
Data Korlantas Polri menunjukkan hampir 77,24 persen pelanggaran tersebut dilakukan pengendara sepeda motor. Temuan itu menempatkan kendaraan roda dua sebagai kelompok terbesar dalam pelanggaran identitas kendaraan di jalan.
Menutup atau melepas pelat nomor bukan hanya dapat berkaitan dengan upaya menghindari penindakan elektronik. Korlantas Polri juga menemukan tindakan tersebut muncul dalam sejumlah perkara pidana dan kasus tabrak lari.
Identitas Kendaraan Dapat Sulit Dilacak
Pelat nomor kendaraan berfungsi sebagai identitas saat kendaraan melintas di jalan umum. Ketika pelat ditutup, dihilangkan, atau dipalsukan, proses identifikasi kendaraan dapat menjadi lebih sulit.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyebut beberapa motif yang teridentifikasi, terutama di wilayah Polda Metro Jaya. Salah satunya ialah keinginan pengendara menghindari penindakan ETLE dan pembatasan ganjil genap.
Dalam penjelasannya melalui video yang diunggah kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, I Made Agus Prasatya menyatakan hasil tangkapan kamera akan diperiksa melalui sistem identifikasi. Data kendaraan yang tidak muncul dalam pemeriksaan dapat menjadi indikasi penggunaan pelat nomor palsu.
Kamera Bukan Satu-satunya Alat Penindakan
Penindakan pelanggaran tidak hanya mengandalkan kamera permanen di persimpangan. Korlantas Polri juga menggunakan perangkat bergerak dan perangkat portabel untuk menangkap pelanggaran di lapangan.
| Jenis ETLE | Perangkat atau Lokasi | Penggunaan |
|---|---|---|
| ETLE statis | Terpasang permanen di persimpangan | Merekam pelanggaran dari titik kamera tetap |
| ETLE mobile | Perangkat genggam dan kamera dasbor kendaraan | Digunakan petugas saat berpatroli |
| ETLE portabel | Perangkat portabel | Digunakan untuk penindakan di jalan raya |
Sistem ETLE juga dilengkapi kemampuan pengenalan wajah atau face recognition. Teknologi ini menjadi bagian dari pengembangan identifikasi pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kewajiban Memasang TNKB
Ketentuan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
Dengan demikian, TNKB bukan sekadar aksesori yang dapat dilepas ketika kendaraan digunakan di ruang publik. Tanda tersebut merupakan bagian dari persyaratan identitas kendaraan saat beroperasi di jalan.
Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Pengemudi yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda paling banyak Rp500.000.
Keberadaan kamera statis, perangkat bergerak, dan alat portabel membuat upaya menutup atau memalsukan pelat nomor tidak otomatis menghilangkan jejak kendaraan. Pengendara tetap perlu memastikan STNK dan TNKB terpasang saat menggunakan kendaraan di jalan raya.






