Dokumen dari Rumah Anggota DPRD Bengkulu Disita, KPK Perluas Jejak Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen dan barang elektronik dari empat lokasi di Bengkulu, termasuk rumah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyitaan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Bengkulu.

Langkah tersebut menunjukkan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara suap ijon proyek. KPK belum memerinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang diamankan dari masing-masing lokasi.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8). Selain rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, penyidik mendatangi dua rumah aparatur sipil negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bengkulu serta satu lokasi milik pihak swasta.

Lokasi yang DigeledahPihak TerkaitBarang yang Diamankan
2 rumahASN Dinas PUPR Kota BengkuluDokumen dan barang elektronik
1 rumahAnggota DPRD Kota BengkuluDokumen dan barang elektronik
1 lokasiPihak swastaDokumen dan barang elektronik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keempat lokasi itu menjadi sasaran kegiatan penyidik. “Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi.

Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menjelaskan hubungan spesifik setiap lokasi dengan lima tersangka yang telah ditetapkan. Dokumen dan barang elektronik yang dibawa penyidik masih didalami sebagai bagian dari pengumpulan bukti tambahan.

Berangkat dari Dugaan Suap Ijon Proyek

Perkara utama berkaitan dengan dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menetapkan dua pejabat sebagai pihak yang diduga menerima suap dan tiga pihak swasta sebagai pemberi suap.

NamaPosisi atau AsalStatus Dugaan
FikriBupatiPenerima suap
Harry Eko PurnomoKepala Dinas PUPRPKPPenerima suap
Irsyad Satria BudimanPT Statika Mitra SaranaPemberi suap
Edi ManggalaCV Manggala UtamaPemberi suap
Youki YusdiantoroCV Alpagker AbadiPemberi suap

Fikri dan Harry Eko Purnomo diduga menerima suap dalam perkara tersebut. Harry Eko menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PUPRPKP.

Tiga tersangka dari unsur swasta ialah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap dalam proyek yang tengah disidik.

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan bersamaan dengan berlanjutnya proses penyidikan atas dugaan suap yang terkait proyek di Rejang Lebong.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Irsyad, Edi, dan Youki disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Ketentuan itu disangkakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemeriksaan Saksi Berlanjut

Di luar kegiatan penggeledahan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi pada Rabu dan Jumat. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Keterangan saksi, dokumen, dan barang elektronik yang telah diamankan akan menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri bukti-bukti yang berpotensi menjelaskan rangkaian dugaan suap ijon proyek di Rejang Lebong.

Baca Juga