Penghasilan dari luar negeri dan transaksi antarnegara dapat membuat perhitungan pajak tidak lagi cukup ditangani dengan pemahaman ketentuan domestik. Perusahaan multinasional maupun pelaku ekspor impor juga perlu memperhatikan kemungkinan berlakunya aturan pajak di lebih dari satu negara.
Kerumitan tersebut menjadi fokus Brevet Pajak C plus Sertifikasi CPTT yang diselenggarakan Piranha Smart Center bersama Education Visionary Lab. Program ini diarahkan bagi peserta yang ingin memperdalam praktik perpajakan multinasional, termasuk penerapan aturan pada transaksi internasional.
Kelas dijadwalkan mulai Senin, 14 September 2026, dengan pelaksanaan secara daring melalui Zoom. Peserta akan mengikuti pembelajaran pada setiap Senin dan Selasa pukul 18.30-20.30 WIB.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Program | Brevet Pajak C plus Sertifikasi CPTT |
| Mulai kelas | Senin, 14 September 2026 |
| Jadwal | Setiap Senin dan Selasa, pukul 18.30-20.30 WIB |
| Format | Daring melalui Zoom |
| Rangkaian kelas | Enam pertemuan dan satu ujian teori |
Berbeda dengan Brevet A dan B yang menitikberatkan pajak domestik, Brevet Pajak C mengulas kebijakan perpajakan multinasional. Materi ini mencakup pemajakan atas penghasilan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri.
Aspek yang dipelajari antara lain persoalan pajak berganda internasional. Isu tersebut penting ketika suatu penghasilan atau transaksi memiliki keterkaitan dengan ketentuan pajak di negara yang berbeda.
Peserta juga akan mempelajari penghitungan kredit pajak luar negeri sesuai materi program. Pembahasan ini berkaitan dengan kebutuhan memahami posisi pajak atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia.
Transfer Pricing dan Perencanaan Pajak
Transfer pricing menjadi salah satu materi utama karena kerap memicu kekeliruan penghitungan pada perusahaan yang melakukan transaksi lintas negara. Program ini membahas mekanisme transfer pricing sekaligus penerapannya dalam perencanaan pajak.
Pembelajaran tidak hanya berisi pemaparan mengenai konsep hukum perpajakan internasional. Peserta juga akan menggunakan studi kasus nyata untuk melihat hubungan antara ketentuan perpajakan dan persoalan yang dapat muncul dalam praktik.
Pendekatan tersebut ditujukan agar materi tidak berhenti pada pengenalan istilah dan dasar aturan. Setelah menyelesaikan rangkaian kelas, peserta diharapkan dapat memahami pemajakan penghasilan luar negeri bagi wajib pajak dalam negeri.
Peserta juga diharapkan mampu menyusun perencanaan pajak sesuai mekanisme transfer pricing yang berlaku. Fokus penerapan ini menjadi bagian dari kebutuhan kompetensi ketika transaksi usaha melibatkan pihak atau kegiatan di negara lain.
Sasaran Peserta dan Fasilitas Kelas
Program ini relevan bagi pemilik usaha yang menjalankan kegiatan ekspor impor. Staf pajak, konsultan pajak, serta staf instansi pemerintah yang menangani kebijakan pajak lintas negara juga menjadi sasaran peserta.
Bagi pelaku usaha, pemahaman pajak internasional diperlukan saat penghasilan maupun transaksi berkaitan dengan negara lain. Sementara itu, tenaga perpajakan dapat memanfaatkan materi tersebut untuk memperluas kemampuan di luar penghitungan pajak domestik.
Selama pelatihan, peserta memperoleh e-modul sebagai bahan pendukung pembelajaran. Program ini juga menyediakan sertifikat dalam bentuk berkas digital dan cetak.
Materi kelas dapat diakses kembali melalui video rekaman yang disiapkan bagi peserta. Akses konsultasi setelah pelatihan turut tersedia untuk membantu menjawab pertanyaan ketika materi diterapkan dalam praktik.
Pelatihan berlangsung selama enam pertemuan dan ditutup dengan satu ujian teori. Pendaftaran Brevet Pajak C plus Sertifikasi CPTT tersedia melalui detikevent.






