Anggaran Sudah Ada, Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tertahan Aturan Keuangan

Rencana insentif motor listrik senilai Rp5 juta per unit belum bisa dimanfaatkan calon pembeli, meski pemerintah disebut telah menyiapkan anggarannya. Program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar penyaluran bantuan.

Ketiadaan aturan tersebut membuat jadwal pelaksanaan belum dapat dipastikan. Besaran bantuan, tata cara penyaluran, hingga produk yang berhak menerima insentif juga belum memiliki ketentuan final.

Anggaran Tersedia, Aturan Masih Disiapkan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden telah menyetujui skema bantuan tersebut. Menurut Airlangga, anggaran untuk program itu sebenarnya sudah tersedia.

Namun, kesiapan anggaran belum langsung membuka akses insentif bagi masyarakat. Pemerintah masih mematangkan skema agar program selaras dengan ekosistem motor listrik yang sedang disiapkan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan skema adalah baterai yang digunakan pada produk penerima bantuan. Ketentuan mengenai hal itu akan menjadi bagian dari pengaturan resmi program.

Bagian ProgramPihak TerkaitStatus
Aturan penyaluran insentifKementerian KeuanganMenunggu PMK
Pelaksanaan teknisKementerian PerindustrianSudah disiapkan
Penetapan merek penerimaKemenperin, Danantara Indonesia, Kementerian KeuanganMasih dibahas

Kemenperin Menunggu PMK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kementerian Perindustrian telah menyiapkan kebutuhan teknis untuk menjalankan program. Langkah pelaksanaan akan disesuaikan setelah PMK diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pernyataan itu menunjukkan bahwa tahapan regulasi menjadi penentu utama sebelum bantuan disalurkan.

Agus menegaskan kementeriannya tidak memulai persiapan dari nol. “Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap,” katanya.

Dengan demikian, terbitnya Peraturan Menteri Keuangan akan menjadi titik awal bagi penyesuaian teknis yang telah disiapkan Kemenperin. Selama aturan belum tersedia, pemerintah belum menyampaikan waktu pasti dimulainya program.

Merek dan Model Belum Ditetapkan

Daftar merek motor listrik penerima bantuan juga belum diumumkan secara final. Pembahasannya melibatkan Kemenperin, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan dalam satu tim koordinasi.

Proses tersebut diperlukan untuk menentukan produk yang memenuhi ketentuan skema bantuan. Karena itu, calon konsumen belum dapat memastikan merek maupun model yang nantinya masuk penerima Insentif Motor Listrik.

Airlangga sempat menyebut Alva dan Gesits sebagai contoh produk yang mendapat perhatian dalam pengembangan ekosistem motor listrik. Penyebutan itu belum berarti kedua merek tersebut telah diputuskan sebagai penerima bantuan.

Rencana bantuan Rp5 juta per unit bermula dari usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026. Usulan itu mengarah pada pelaksanaan bertahap dengan target awal sekitar 6 juta unit motor.

Nilai Rp5 juta per unit masih merupakan rencana awal yang dapat berubah sebelum regulasi rampung. CNN Indonesia melaporkan pembahasan skema terus dilakukan bersama Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang Kartasasmita.

PMK nantinya akan menentukan nilai bantuan, mekanisme pelaksanaan, serta produk yang berhak memperoleh insentif. Sampai ketentuan itu terbit, masyarakat dan pelaku industri masih harus menunggu kepastian program tersebut.

Baca Juga