Harga Emas Antam Melonjak Rp18.000, tetapi Masih Tertinggal dari Rekor Januari

Harga emas Antam melonjak Rp18.000 pada perdagangan Selasa, 18 Agustus 2026, hingga mencapai Rp2.695.000 per gram. Meski penguatan harian ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian kenaikan pertengahan Agustus, posisinya masih berada 14,93% di bawah rekor tertinggi Rp3.168.000 per gram.

Rekor tersebut tercatat pada 29 Januari 2026, sehingga harga saat ini belum kembali ke puncak yang sempat dicapai pada awal tahun. Selisih antara harga terkini dan level tertinggi itu mencapai Rp473.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada buyback emas Antam, yakni harga yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan kepada Antam. Nilai buyback pada 18 Agustus naik Rp25.000 menjadi Rp2.555.000 per gram.

Harga buyback tersebut berbeda dengan harga jual emas batangan yang dipatok Rp2.695.000 per gram pada hari yang sama. Perbedaan Rp140.000 per gram ini perlu diperhatikan pemilik emas sebelum melakukan transaksi penjualan kembali.

Penguatan Terjadi Tiga Kali

Pergerakan harga dalam beberapa hari terakhir menunjukkan emas Antam menguat tiga kali. Penguatan pertama terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, ketika harga naik Rp11.000 ke level Rp2.675.000 per gram.

Pada Senin, 17 Agustus 2026, harga kembali bertambah Rp2.000 menjadi Rp2.677.000 per gram. Sehari kemudian, kenaikan Rp18.000 membawa harga emas Antam ke Rp2.695.000 per gram.

TanggalPerubahan HargaHarga per Gram
15 Agustus 2026Naik Rp11.000Rp2.675.000
17 Agustus 2026Naik Rp2.000Rp2.677.000
18 Agustus 2026Naik Rp18.000Rp2.695.000

Data yang dilansir Investor Daily menunjukkan harga pada 18 Agustus meningkat dari Rp2.677.000 per gram pada perdagangan sebelumnya. Lonjakan pada hari itu melampaui dua kenaikan sebelumnya dalam rangkaian pergerakan harga tersebut.

Masih Lebih Tinggi dari Awal Tahun

Jika dibandingkan dengan harga pada 1 Januari 2026, harga emas Antam kini telah tumbuh 8,31%. Pada awal tahun, emas batangan tersebut diperdagangkan di level Rp2.488.000 per gram.

Kenaikan dari awal tahun memperlihatkan posisi emas Antam masih lebih tinggi dibandingkan Januari, walaupun belum menyamai rekor pada 29 Januari. Kondisi ini menempatkan harga terkini di antara level pembukaan tahun dan puncak harga yang pernah tercatat.

Pajak Pembelian dan Buyback

Pembelian emas batangan mengikuti ketentuan perpajakan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 untuk pembelian ditetapkan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.

Pada transaksi buyback bernilai di atas Rp10 juta, PPh 22 dipotong dari total nilai transaksi. Tarif PPh 22 emas sebesar 1,5% berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan pembeli non-NPWP dikenai tarif 3%.

Perbedaan harga jual, nilai buyback, serta ketentuan pajak menjadi unsur penting dalam transaksi emas batangan. Pemilik maupun calon pembeli perlu membedakan harga emas Antam di etalase dengan nilai yang diterima saat penjualan kembali.

Baca Juga