Mulai 1 Oktober 2026, QRIS Rp100 Ribu di Semua Merchant Akan Bebas MDR

Transaksi QRIS senilai hingga Rp100 ribu di seluruh kategori merchant akan dikenai Merchant Discount Rate atau MDR sebesar 0% mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan Bank Indonesia ini memperluas transaksi bebas biaya yang sebelumnya hanya berlaku secara khusus pada kategori usaha mikro untuk batas nominal tertentu.

Perubahan tersebut berarti merchant dari berbagai skala usaha dapat menerima pembayaran QRIS sampai Rp100 ribu tanpa potongan MDR. Kebijakan itu ditujukan untuk menciptakan efisiensi biaya transaksi sekaligus memperluas manfaat sistem pembayaran digital bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Batas Transaksi Bebas MDR

Skema baru tidak menghapus fasilitas yang telah dimiliki usaha mikro atau UMi. Merchant UMi tetap memperoleh MDR 0% untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu, sehingga batas bebas biayanya lebih tinggi dibandingkan ketentuan umum bagi seluruh merchant.

Kategori MerchantBatas Nilai TransaksiMDR
Seluruh kategori merchantSampai dengan Rp100 ribu0%
Usaha mikro (UMi)Sampai dengan Rp500 ribu0%

Dengan ketentuan itu, batas Rp100 ribu berlaku tanpa membedakan kategori usaha merchant. Sementara bagi merchant UMi, ketentuan MDR 0% tetap berlaku hingga transaksi mencapai Rp500 ribu.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan kebijakan tersebut akan efektif pada 1 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Agustus 2026.

Destry menilai perluasan MDR 0% dapat membuka ruang penghematan biaya bagi pelaku usaha yang menerima pembayaran digital. “Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.

Sasar Penerimaan Pembayaran Digital

Bank Indonesia mengharapkan kebijakan tersebut meningkatkan penerimaan QRIS pada berbagai jenis usaha. Biaya transaksi yang lebih efisien juga diharapkan dapat mendorong kenaikan volume transaksi pada kanal pembayaran digital tersebut.

Perluasan tarif MDR 0% diposisikan sebagai langkah untuk menjangkau lebih banyak segmen usaha. Ketika penggunaan pembayaran digital meningkat, aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat diharapkan ikut memperoleh dukungan.

Menurut Destry, dampak yang dituju bukan hanya pertumbuhan jumlah transaksi. “Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari respons sistem pembayaran dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi. Bagi merchant, perluasan ketentuan tersebut menambah cakupan transaksi QRIS bebas MDR tanpa pembatasan kategori usaha untuk nominal sampai Rp100 ribu.

Selaras dengan Arah BSPI 2030

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut perluasan MDR 0% sejalan dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam kerangka tersebut, perluasan biaya MDR 0% diarahkan untuk memperkuat penggunaan QRIS di lebih banyak merchant. Ketentuan mulai Oktober 2026 ini menempatkan transaksi bernilai kecil sebagai salah satu sasaran utama penguatan digitalisasi pembayaran.

Skema baru berlaku berdampingan dengan kebijakan lama bagi usaha mikro, bukan menggantikannya. Karena itu, merchant UMi tetap memiliki batas transaksi bebas MDR yang lebih besar, sedangkan merchant kategori lain mendapatkan fasilitas baru hingga Rp100 ribu.

Baca Juga