Mulai Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Bebas MDR di Semua Merchant

Transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan bebas Merchant Discount Rate atau MDR bagi seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan Bank Indonesia ini memberi ruang penghematan biaya bagi pelaku usaha kecil, menengah, maupun besar yang menerima pembayaran digital.

Perubahan tersebut menghapus tarif MDR 0,7% yang sebelumnya dikenakan pada transaksi dalam rentang nilai itu. Penggratisan biaya berlaku lintas kategori merchant, sehingga tidak hanya terbatas bagi usaha mikro.

Bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi memperkuat penerimaan QRIS pada transaksi bernilai kecil yang dilakukan sehari-hari. Bagi merchant, setiap pembayaran hingga Rp100 ribu tidak lagi memotong nilai transaksi melalui MDR.

Jaringan QRIS Didominasi UMKM

Perluasan MDR 0% hadir ketika jaringan QRIS telah menjangkau puluhan juta pengguna dan merchant di Indonesia. Data hingga Juni 2026 menunjukkan sebagian besar merchant QRIS berasal dari kelompok UMKM.

Indikator QRISData hingga Juni 2026Keterangan
Pengguna65,77 jutaBertambah 6,23 juta pada semester I-2026
Merchant44,86 juta96,68% merupakan UMKM
Transaksi semester I-202612,55 miliarNilai mencapai Rp1,12 kuadriliun

Jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta hingga Juni 2026, setelah bertambah 6,23 juta sepanjang semester pertama tahun tersebut. Di sisi penerimaan pembayaran, terdapat 44,86 juta merchant yang telah terhubung ke sistem QRIS.

Sebanyak 96,68% dari total merchant itu merupakan UMKM. Komposisi tersebut membuat kebijakan biaya transaksi menjadi penting bagi basis pelaku usaha yang sangat luas.

Volume transaksi QRIS selama semester I-2026 tercatat sebanyak 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan, mencerminkan penggunaan pembayaran digital yang terus meningkat.

Batas Khusus UMI Tetap Lebih Tinggi

Bank Indonesia tetap mempertahankan perlakuan khusus bagi usaha mikro atau UMI. Untuk kategori ini, MDR QRIS 0% tetap berlaku bagi transaksi hingga Rp500 ribu.

Artinya, UMI masih memperoleh batas transaksi bebas MDR yang lebih tinggi dibandingkan kategori merchant lainnya. Sementara itu, kategori merchant di luar UMI akan menerima MDR 0% untuk transaksi sampai Rp100 ribu mulai Oktober 2026.

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan perluasan kebijakan tersebut dalam peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel di Gedung Bank Indonesia pada 17 Agustus 2026. Menurutnya, sistem pembayaran nasional berperan dalam menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha.

“BI memperluas kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry. Ketentuan itu menegaskan adanya perluasan manfaat tanpa mengurangi fasilitas yang telah tersedia untuk UMI.

Efisiensi Biaya dan Perluasan Akseptasi

Bank Indonesia menempatkan kebijakan MDR 0% sebagai bagian dari upaya menjaga ekonomi digital tetap inklusif. Pengurangan beban biaya diharapkan dapat membuat merchant semakin terdorong menerima QRIS dalam transaksi sehari-hari.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan bank sentral terus mengoptimalkan efisiensi dan keamanan instrumen transaksi digital nasional. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk menopang kegiatan ekonomi yang semakin bergantung pada sistem pembayaran digital.

“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” kata Ryan. Ia menambahkan, ekonomi digital diharapkan menjadi semakin inklusif dan memberi manfaat lebih besar bagi pelaku usaha serta masyarakat.

Dengan skema baru tersebut, transaksi QRIS bernilai kecil di berbagai jenis merchant akan memasuki masa tanpa MDR pada 1 Oktober 2026. Batas Rp500 ribu untuk UMI tetap menjadi fasilitas tersendiri yang berlaku bersamaan dengan perluasan kebijakan ini.

Baca Juga