Penurunan pendapatan industri hasil tembakau sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan 300.000 kesempatan kerja secara langsung. Dampaknya dapat meluas hingga 900.000 kesempatan kerja di seluruh perekonomian karena sektor ini terhubung dengan rantai pasok yang panjang.
Risiko tersebut menjadi perhatian di tengah pembahasan pengetatan aturan bagi produk tembakau dan rokok elektronik. Kementerian Ketenagakerjaan menilai tekanan regulasi serta kenaikan cukai yang agresif dapat mendorong pabrikan melakukan efisiensi dan meningkatkan kerentanan PHK.
Besarnya Risiko terhadap Lapangan Kerja
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI, Meynar Kusumo Wulandari, menyebut industri ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Data yang dipaparkannya menunjukkan serapan tenaga kerja sektor tersebut mencapai 5,3 juta orang pada 2024 dan masih bertambah.
Menurut Meynar, hitungan tenaga kerja itu tidak hanya mencakup petani tembakau. Rantai pekerjaan juga melibatkan pekerja pabrik, buruh linting, hingga pelaku distribusi yang secara keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 6 juta orang.
| Indikator | Perkiraan Dampak |
|---|---|
| Penurunan pendapatan industri | Rp100 triliun |
| Potensi kehilangan kerja langsung | 300.000 orang |
| Potensi kehilangan kerja di seluruh perekonomian | 900.000 orang |
Buruh linting termasuk kelompok yang dinilai paling rentan apabila kegiatan industri melemah. Banyak pekerja di bidang ini merupakan perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan kompetensi, sehingga peluang memperoleh pekerjaan pengganti dapat lebih sempit.
Efek pelemahan industri juga tidak berhenti di area produksi rokok. Aktivitas pengangkutan, perdagangan, distribusi bahan baku, dan kegiatan ekonomi di daerah dapat ikut terdampak ketika kapasitas penyerapan industri menurun.
Aturan Turunan PP Nomor 28 Tahun 2024
Perhatian terhadap risiko tenaga kerja mengemuka seiring pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Salah satu usulan yang diperdebatkan adalah penyeragaman warna kemasan atau kemasan polos. Pelaku sektor tembakau memandang kebijakan yang lebih ketat berpotensi menekan penjualan produk legal dan mengurangi kapasitas ekonomi industri.
Meynar menjelaskan, penurunan pendapatan perusahaan dapat berimbas pada kesempatan kerja di dalam maupun di luar sektor rokok. Gambaran kehilangan pekerjaan akibat penurunan pendapatan Rp100 triliun itu menunjukkan bahwa dampak ekonomi dapat menjalar ke berbagai sektor pendukung.
Pasar Petani Ikut Terancam
Kekhawatiran serupa muncul dari tingkat hulu karena sekitar 98 persen produksi tembakau nasional diserap industri rokok legal. Jika penjualan produk legal melemah, pembelian bahan baku dari petani lokal berisiko berkurang.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, menilai kemasan polos dapat mendorong peredaran rokok ilegal. Menurutnya, hilangnya identitas produk legal juga berpotensi merugikan penerimaan negara serta mempersempit pasar hasil panen petani.
Sahminudin menyatakan penurunan penjualan rokok legal akan membuat pembelian tembakau secara resmi menjadi lebih sedikit. Kondisi itu dapat langsung dirasakan petani yang menggantungkan penjualan hasil panennya kepada industri legal.
Di Lombok, tembakau disebut menjadi komoditas utama masyarakat karena sesuai dengan kondisi lahan dan telah dibudidayakan secara turun-temurun. Tanaman tersebut dinilai tidak mudah digantikan oleh komoditas lain dalam waktu singkat.
Karena itu, kebijakan terkait industri tembakau dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, petani, industri, dan negara secara bersamaan. Pelemahan pasar legal berpotensi mengurangi pembeli bagi petani, mengganggu kegiatan industri, serta menekan penerimaan negara.






