Perpanjang SIM Bisa Menghabiskan Rp265 Ribu, Bukti BPJS Aktif Jadi Penentu

Pemilik SIM A perlu menyiapkan dana hingga Rp265.000 saat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi di lokasi layanan. Angka tersebut mencakup biaya penerbitan, pemeriksaan kesehatan, Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP, serta tes psikologi di lokasi.

Besaran biaya bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan sebelum datang ke layanan perpanjangan. Pemohon juga harus melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan administratif.

SIM yang lewat masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan pembuatan baru. Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemegangnya.

Artinya, SIM yang diterbitkan pada 10 November 2025 akan berlaku hingga 10 November 2030. Pemilik kendaraan perlu memeriksa tanggal tersebut lebih awal agar tidak melewati batas masa berlaku dokumen.

Perbedaan Biaya SIM A dan SIM C

Biaya penerbitan menjadi komponen dasar dalam penghitungan total perpanjangan SIM. Tarif ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Golongan SIMBiaya PenerbitanTotal dengan Tes di LokasiTotal dengan ePPsi
SIM ARp80.000Rp265.000Rp242.500
SIM CRp75.000Rp260.000Rp237.500
SIM B I dan SIM B IIRp80.000
SIM D dan SIM D IRp30.000

Selisih pengeluaran antara SIM A dan SIM C berasal dari tarif penerbitannya yang berbeda Rp5.000. Biaya penerbitan untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II ditetapkan Rp80.000, sedangkan SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp75.000.

Pemegang SIM D dan SIM D I dikenai biaya penerbitan Rp30.000. Tarif pokok tersebut belum meliputi layanan lain yang diperlukan dalam proses perpanjangan.

Tes Psikologi Online Lebih Rendah

Pemeriksaan kesehatan SIM dikenai tarif Rp35.000 dan AKDP sebesar Rp50.000. Dua komponen ini tetap diperhitungkan, baik pemohon menjalani tes psikologi di lokasi maupun melalui ePPsi.

Tes psikologi di lokasi perpanjangan dipatok Rp100.000. Sementara itu, tes psikologi melalui ePPsi dikenai Rp77.500, sehingga terdapat selisih Rp22.500.

Dengan pilihan ePPsi, total biaya perpanjangan SIM A turun menjadi Rp242.500. Total untuk SIM C dalam skema yang sama menjadi Rp237.500.

Perhitungan tersebut menunjukkan biaya penerbitan hanya merupakan salah satu bagian dari seluruh pengeluaran. Pemohon perlu menghitung kebutuhan dana berdasarkan jenis SIM dan pilihan tes psikologi yang digunakan.

Bukti Kepesertaan JKN Harus Disiapkan

Kewajiban melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan itu merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 9 menyebut pemohon harus “melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”. Karena itu, status kepesertaan perlu dipastikan lebih dahulu sebelum pengurusan perpanjangan SIM dilakukan.

Selain bukti aktif BPJS Kesehatan, pemohon perlu menyiapkan formulir pendaftaran atau bukti pendaftaran elektronik serta identitas diri. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak juga menjadi bagian dari tahapan administrasi setelah persyaratan dipenuhi.

Persiapan dokumen dan dana secara lengkap dapat membantu proses perpanjangan berjalan sesuai ketentuan. Pemohon juga dapat mempertimbangkan tes psikologi melalui ePPsi apabila ingin menekan total biaya layanan.

Baca Juga