Slot parkir yang tampak kosong dapat berubah menjadi sumber perselisihan ketika seseorang berdiri di dalamnya untuk menunggu kendaraan rekannya. Dalam kondisi ramai, pengemudi yang sudah berada di depan ruang tersebut dan pihak yang menandainya bisa sama-sama merasa berhak.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano menilai pengunjung tidak memiliki kewenangan operasional untuk memesan atau menguasai satu ruang parkir. Kehadiran anggota keluarga, pasangan, maupun orang lain di dalam slot tidak menjadikan mereka petugas yang berhak mengatur penggunaan area itu.
Jangan Biarkan Perdebatan Membesar
Pengemudi yang mendapati akses menuju slot kosong dihalangi orang diminta tidak memaksakan adu argumen. Menahan emosi dan mencari ruang lain dinilai lebih aman daripada memperpanjang perdebatan di tengah lalu lintas parkir.
Langkah mengalah bukan berarti membenarkan praktik menandai tempat parkir. Sikap itu dipandang sebagai cara untuk mencegah persoalan sederhana berkembang menjadi konflik yang lebih besar di ruang publik.
Rio mengatakan pengendalian ego menjadi penting karena belum ada aturan khusus yang secara tegas mengikat tindakan menandai ruang di area publik. Situasi tersebut membuat kedewasaan setiap pengguna menjadi salah satu penentu ketertiban di parkir umum.
“Kalau saya mobil yang sudah hadir di lot parkir kosong, saya tidak akan mendebat orang yang tag parkir,” kata Rio pada Senin (17/8/2026). Menurut dia, perdebatan yang tidak menghasilkan jalan keluar sebaiknya tidak diteruskan karena berisiko memicu friksi.
Menandai Ruang Bukan Hak Pengunjung
Praktik menempatkan seseorang untuk menjaga atau memesan ruang parkir kerap disebut sebagai tagging. Cara ini menjadi masalah ketika kendaraan lain lebih dahulu tiba di depan slot yang masih kosong secara fisik.
Rio memandang ruang parkir di lokasi umum tidak seharusnya diperlakukan seperti area yang dapat dipesan secara mandiri. Pengunjung biasa tidak memiliki kapasitas untuk mengamankan tempat tertentu maupun menentukan kendaraan mana yang boleh menggunakannya.
Ia menegaskan seseorang yang menunggu kendaraan di satu slot tetap bukan petugas resmi. Karena itu, tindakan tersebut dapat memunculkan konflik parkir saat pengemudi lain hendak masuk ke ruang yang dianggap tersedia.
“Kalau saya yang tag parkir, saya tidak perlu pasang orang untuk booking lot parkir, karena saya atau pasangan saya bukan petugas resmi yang berhak melakukan tindakan operasional,” ujar Rio. Pernyataan itu menekankan bahwa pengaturan area parkir semestinya berada pada pihak yang memiliki kewenangan.
Pengelola Perlu Menempatkan Petugas
Selain sikap pengguna, pengelola gedung dan lokasi parkir juga dinilai perlu mengantisipasi sengketa antar-pengunjung. Kehadiran petugas di lapangan tetap dibutuhkan meskipun jumlah personel yang tersedia terbatas.
Petugas resmi dapat mengarahkan alur kendaraan ketika area mulai padat. Mereka juga dapat menjadi penengah jika muncul perbedaan pendapat mengenai penggunaan satu ruang parkir.
Penempatan personel di titik-titik tertentu membuat pengaturan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pengunjung. Keputusan mengenai alur kendaraan dan pemakaian slot pun dapat ditangani oleh pihak yang memiliki tanggung jawab operasional.
Rio meminta pengelola lokasi memberikan petugas parkir di lapangan sebagai langkah antisipasi. Peran itu dinilai dapat mengurangi peluang sengketa akibat tindakan menandai ruang parkir.
Ketertiban area parkir pada akhirnya memerlukan peran pengelola dan kedewasaan pengguna secara bersamaan. Saat satu slot memicu perdebatan, memberi kesempatan kepada petugas untuk mengatur keadaan menjadi pilihan yang lebih bijak.






