Salah Pelat di 25 Ruas Jakarta Berisiko Denda Rp500.000, Ganjil Genap Aktif Lagi

Pengendara mobil yang melintas di 25 ruas jalan Jakarta berisiko terkena tilang apabila angka terakhir pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal. Sanksi pelanggaran ganjil genap dapat berupa denda maksimal Rp500.000.

Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali berlaku mulai Selasa, 18 Agustus 2026, setelah sebelumnya ditiadakan saat peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pengendara kendaraan pribadi perlu memeriksa tanggal, angka terakhir pelat, serta rute sebelum memasuki kawasan pembatasan.

Dua Sesi Pembatasan Harian

Pembatasan kendaraan diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi serta sore hingga malam. Waktu tersebut mencakup periode yang kerap menjadi jam padat lalu lintas di sejumlah koridor utama Jakarta.

SesiWaktu Penerapan
Pagi06.00 WIB–10.00 WIB
Sore hingga malam16.00 WIB–21.00 WIB

Pada jam penerapan, kendaraan dengan angka terakhir pelat yang tidak selaras dengan tanggal kalender sebaiknya tidak melintasi ruas yang dibatasi. Penyesuaian waktu perjalanan di luar dua sesi tersebut dapat menjadi pilihan bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan itu membuka kemungkinan penerapan tilang dengan denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar aturan pembatasan.

25 Ruas yang Masuk Kawasan Pembatasan

Menurut Kompas Otomotif, penerapan kembali aturan ini mencakup 25 ruas jalan utama. Sejumlah ruas memiliki batas lokasi yang lebih spesifik, sehingga pengendara perlu mencermati titik awal dan akhir pembatasannya.

No.Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati, dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya sisi Barat, dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Koridor pembatasan mencakup kawasan pusat kota hingga jalur penghubung di wilayah lain. Pengendara yang tetap menggunakan kendaraan pribadi perlu mempertimbangkan ruas alternatif apabila pelat nomor tidak sesuai pada hari perjalanan.

Pengecekan sederhana sebelum berangkat dapat menghindarkan pengendara dari pelanggaran dan hambatan perjalanan. Angka terakhir pelat, jadwal dua sesi, serta tujuan rute perlu dipastikan sebelum memasuki ruas yang menerapkan ganjil genap.

Baca Juga