Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir tepat pada 17 Agustus 2026 masih memiliki kesempatan memperpanjang dokumen tersebut tanpa mengikuti prosedur pembuatan baru. Namun, dispensasi itu hanya tersedia pada 18 Agustus 2026, saat pelayanan SIM kembali dibuka setelah libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Batas waktunya sangat ketat karena permohonan yang tidak diajukan pada hari tersebut akan diproses melalui mekanisme penerbitan SIM baru. Pemohon dalam kondisi itu harus kembali menjalani ujian teori dan ujian praktik.
Ketentuan ini hanya ditujukan bagi pemegang SIM Mati yang tanggal kedaluwarsanya persis bertepatan dengan penutupan layanan pada 17 Agustus 2026. Dispensasi tidak berlaku bagi SIM yang habis sebelum tanggal tersebut maupun bagi pemegang SIM yang melewatkan layanan pada 18 Agustus 2026.
Jadwal Layanan dan Kesempatan Dispensasi
| Tanggal | Kondisi Layanan | Ketentuan Pemegang SIM |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | Pelayanan SIM libur | SIM yang habis pada tanggal ini masuk skema dispensasi |
| 18 Agustus 2026 | Pelayanan kembali dibuka | Perpanjangan dapat dilakukan tanpa membuat SIM baru |
Pada Senin, 17 Agustus 2026, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan. Layanan tersebut kembali beroperasi pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Satpas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pemegang SIM yang habis pada 17 Agustus dapat mengajukan perpanjangan ketika pelayanan dibuka kembali sehari setelahnya. Penjelasan itu dikutip oto.detik.com dari informasi yang disampaikan melalui akun Satpas Polda Metro Jaya.
Berlaku Terbatas, Bukan untuk Semua Keterlambatan
Dispensasi ini tidak berarti seluruh SIM yang telah melewati masa aktif dapat diperpanjang seperti biasa. Penentu utamanya adalah kesesuaian tanggal habis berlaku dengan hari ketika pelayanan ditutup karena libur nasional.
Pemegang SIM yang kedaluwarsa sebelum 17 Agustus 2026 tidak disebut termasuk dalam skema tersebut. Demikian pula pemegang SIM yang habis pada 17 Agustus 2026, tetapi tidak mengurus perpanjangan SIM pada 18 Agustus 2026.
Dalam keadaan normal, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Keterlambatan bahkan satu hari pada umumnya membuat permohonan tidak dapat diproses sebagai perpanjangan.
Dasar Aturan Perpanjangan SIM
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menetapkan bahwa pemohon yang terlambat harus mengajukan penerbitan SIM dari awal.
Perpol Nomor 5 Tahun 2021 juga memuat pengecualian apabila keterlambatan terjadi karena keadaan kahar. Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3.”
Pengecualian perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Libur nasional yang menghentikan operasional pelayanan menjadi dasar pengaturan dispensasi bagi pemegang SIM yang terdampak pada 17 Agustus 2026.
Pemegang SIM dengan tanggal habis berlaku tersebut perlu memanfaatkan layanan pada 18 Agustus 2026. Setelah hari itu terlewati, ketentuan penerbitan SIM baru kembali diterapkan sesuai aturan yang berlaku.






