Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan warga Papua tetap dapat memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak melalui jalur yang sah. Namun, aspirasi yang meminta Papua dipisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diperbolehkan.
Pernyataan tersebut menempatkan batas tegas antara perjuangan hak warga dan tuntutan politik untuk merdeka. Pigai menilai masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan yang dialami sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Jalur Hukum untuk Menuntut Keadilan
Pigai mendorong setiap pengaduan masyarakat dibangun dengan data, informasi, dan dokumentasi yang memadai. Bukti yang kuat dinilai penting agar persoalan warga dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan putusan pengadilan yang mengikat.
Pendekatan itu dinilai semakin penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan situasi konflik. Menurut Pigai, kebutuhan perlindungan dan rasa keadilan warga tidak selalu dapat terlihat secara rinci dari pusat pemerintahan provinsi.
Dalam kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, pada Senin (17/8), ia menekankan perlunya memahami persoalan langsung dari daerah. “Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik,” ujar Pigai, sebagaimana dikutip CNN Indonesia dari Antara.
Ia menyatakan tuntutan agar masyarakat hidup sejahtera, adil, makmur, sehat, dan sentosa sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, perjuangan atas hak-hak tersebut justru memiliki ruang perlindungan dalam kerangka konstitusi.
Batas Tegas terhadap Tuntutan Pemisahan
Pigai secara khusus menolak tuntutan yang mengarah pada pemisahan Papua dari Indonesia. “Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh,” kata dia.
Di luar tuntutan tersebut, ia mengatakan aspirasi lain tetap dapat disampaikan dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan undang-undang. Penegasan itu menjadi pesan bahwa kritik terhadap ketidakadilan tidak harus dipertentangkan dengan keberadaan negara.
Penguatan advokasi warga, menurut Pigai, bukan tindakan yang bertentangan dengan negara apabila dijalankan berdasarkan hukum. Ia mendorong masyarakat menyuarakan persoalan melalui tutur kata, bukti, dan langkah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akses Lembaga Hukum Perlu Didekatkan
Selain kualitas pengaduan, Pigai menilai akses terhadap lembaga penegak hukum perlu diperluas hingga lebih dekat dengan masyarakat. Ia mengaku telah menerima usulan pembentukan kejaksaan yang melayani wilayah Paniai dan daerah sekitarnya.
Usulan serupa juga mencakup pelayanan untuk Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah di sekitarnya. Kehadiran kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan dipandang penting agar persoalan warga dapat ditangani melalui jalur yang sah.
Meski demikian, Pigai mengingatkan bahwa keberadaan aparat dan institusi peradilan belum otomatis menjamin warga memperoleh pembelaan yang memadai. Masyarakat juga memerlukan pengacara, pendamping, dan organisasi sipil yang mampu mengadvokasi kepentingan mereka.
“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” kata Pigai.
Peran Pembela Keadilan
Pigai berharap semakin banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan tumbuh di Papua. Menurutnya, kekuatan masyarakat sipil dapat berjalan beriringan dengan perluasan akses terhadap lembaga hukum di Papua Tengah.
Ia memandang keberanian menyampaikan ketidakadilan secara sah sebagai bagian dari perjuangan hak masyarakat. Penguatan advokasi warga diharapkan membantu menghadirkan perlindungan dan keadilan yang lebih nyata di berbagai wilayah Papua.






