Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan memproses dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan Setya Budi Dias dalam perkara dugaan pemerasan di Kabupaten Pemalang. Alasannya, polisi yang dikenal dengan inisial DIS itu sudah tidak lagi berstatus sebagai insan KPK.
Status tersebut membuat penetapan DIS sebagai tersangka tidak serta-merta membawa kasusnya ke mekanisme etik internal lembaga antirasuah. Penanganan pidana dan penegakan etik diposisikan sebagai dua ranah yang berbeda dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK maupun Dewan Pengawas tidak dapat menangani dugaan etik terhadap DIS. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas karena sudah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Budi Prasetyo.
Meski proses etik tidak berjalan, KPK tetap akan mengevaluasi peristiwa tersebut. Evaluasi diarahkan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan informasi serupa kembali terjadi dalam proses kerja lembaga.
Dewan Pengawas disebut memiliki kebutuhan untuk menelaah proses bisnis, terutama pada bidang administrasi. Langkah ini ditujukan memperkuat aspek pencegahan, meskipun DIS telah berada di luar lingkup insan KPK.
Posisi DIS dalam Dua Klaster Perkara
DIS dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, menjadi tersangka dalam klaster dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. DIS sebelumnya diduga membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya, yang kemudian diduga memanfaatkan informasi itu untuk melakukan pemerasan.
| Klaster | Dugaan Perbuatan | Tersangka |
|---|---|---|
| Pertama | Pemerasan terhadap jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta | Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris |
| Kedua | Pemerasan terhadap Anom Widiyantoro | Setya Budi Dias, Lilik Budi Suprianto |
Klaster pertama menempatkan Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka. Dugaan dalam klaster ini berkaitan dengan pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Sementara itu, klaster kedua memiliki arah perkara berbeda karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom. Dalam bagian perkara ini, Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari OTT di Pemalang
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Juli 2026. Operasi itu tercatat sebagai OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap 21 orang, termasuk Anom Widiyantoro. Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT Pemalang sekaligus memaparkan dua klaster dugaan pemerasan.
Pemisahan penanganan pidana dan mekanisme etik menjadi penegasan penting dalam kasus DIS. KPK tetap menempatkan evaluasi administrasi sebagai langkah pencegahan atas dugaan kebocoran informasi dalam proses kerja lembaga.






