18 Agustus Tetap Hari Kerja, Kantor Diminta Longgarkan Jadwal untuk Pesta Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026, tetap berstatus hari kerja dan bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Pemerintah hanya mengimbau instansi serta perusahaan memberi kelonggaran pengaturan kerja agar masyarakat dapat melanjutkan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Imbauan tersebut tidak berarti seluruh pegawai wajib bekerja dari rumah atau WFH. Penerapannya berada pada kebijakan masing-masing tempat kerja dengan syarat produktivitas tetap terjaga.

Status 18 Agustus 2026

Kelonggaran kerja ini ditujukan terutama bagi warga yang belum sempat menggelar pesta rakyat pada 17 Agustus. Dengan penyesuaian jadwal, kegiatan perayaan kemerdekaan diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa menghentikan aktivitas kerja secara menyeluruh.

HalKeterangan
Tanggal pelaksanaanSelasa, 18 Agustus 2026
Status hariTetap hari kerja, bukan libur dan bukan cuti bersama
Bentuk kebijakanKeleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai
TujuanMemberi kesempatan masyarakat merayakan kemerdekaan

Dasar imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta.

Dalam surat edaran itu, pemerintah meminta para pimpinan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan sesuai caranya masing-masing.

Produktivitas Tetap Menjadi Pertimbangan

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fleksibilitas tidak boleh mengurangi produktivitas di lingkungan kerja. Karena itu, bentuk pengaturannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional setiap instansi maupun perusahaan.

Pengaturan tersebut dapat berupa penyesuaian jadwal kerja yang lebih longgar, bukan penghentian kerja secara otomatis. Pegawai juga tidak serta-merta memperoleh hak libur tambahan hanya karena adanya imbauan ini.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan bahwa inti kebijakan ialah memberikan kemudahan bagi warga yang hendak mengadakan kegiatan perayaan kemerdekaan. Ia menyatakan pemerintah daerah diminta membuka ruang bagi pelaksanaan pesta rakyat.

“Jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya,” ujar Bima Arya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026. Menurut dia, pelaksanaan pengaturan kerja dapat dibuat lebih luwes sesuai kondisi di lapangan.

“Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima Arya. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menetapkan satu pola kerja yang wajib diterapkan untuk seluruh kantor.

Berlaku bagi Pemerintah dan Swasta

Imbauan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus mencakup kantor pemerintahan, lembaga publik, serta perusahaan swasta. Pemerintah berharap setiap pimpinan tempat kerja dapat memberi kemudahan bagi pegawai yang ingin mengadakan atau mengikuti Pesta Rakyat Kemerdekaan.

Fokus kebijakan ini berada pada warga yang belum dapat menyelenggarakan kegiatan perayaan pada 17 Agustus. Dengan demikian, kesempatan merayakan kemerdekaan dapat diperluas tanpa mengubah ketentuan hari kerja secara nasional.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman juga menyampaikan bahwa kelonggaran tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat memeriahkan hari kemerdekaan. “Ya mungkin kita meriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria,” ucap Dudung.

Bagi pekerja, imbauan Fleksibilitas Kerja 18 Agustus 2026 perlu dikomunikasikan dengan pimpinan atau pengelola tempat kerja masing-masing. Keputusan mengenai bentuk kelonggaran tetap mengikuti kebijakan internal, sambil menjaga kelangsungan tugas dan produktivitas.

Baca Juga