Ekonomi Kolombia Tertekan Pascagempa, Presiden Minta Trump Tunda Tarif 12,5%

Presiden Kolombia Abelardo de la Espriella meminta Presiden Amerika Serikat Donald Trump menangguhkan tarif 12,5% atas produk Kolombia. Permohonan itu diajukan ketika negaranya harus menangani kerusakan besar akibat gempa bumi dahsyat.

Penundaan tarif dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap pelaku usaha yang menghadapi situasi sulit setelah bencana. Kolombia juga bersiap memulai pembangunan kembali di tengah beban perdagangan yang datang dari Washington.

Tarif Naik menjadi 12,5%

Tarif AS terhadap produk Kolombia sebelumnya berada di level 10%, lalu naik menjadi 12,5% pada akhir Juli. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 24 Juli dan menggantikan bea masuk global yang diterapkan pemerintah AS pada awal 2026.

Tidak seluruh ekspor Kolombia masuk dalam cakupan kebijakan itu. Kopi dan minyak menjadi dua komoditas yang dikecualikan dari tarif tersebut.

KebijakanBesaran atau StatusKeterangan
Tarif sebelumnya10%Berlaku sebelum kenaikan akhir Juli
Tarif terhadap produk Kolombia12,5%Mulai berlaku 24 Juli
Produk yang dikecualikanKopi dan minyakTidak terkena tarif

De la Espriella menyampaikan permintaan itu secara langsung melalui unggahan pada akun X resminya. Ia meminta pemerintah AS memberi keringanan sementara agar dunia usaha di negaranya tidak menerima beban tambahan saat pemulihan pascagempa berlangsung.

“Saya memintanya untuk mempertimbangkan penangguhan sementara tarif tinggi yang memengaruhi produk Kolombia, untuk memberikan keringanan kepada para pelaku usaha kami, yang menghadapi masa-masa sulit akibat dampak gempa bumi,” kata De la Espriella. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan dagang menjadi salah satu persoalan utama dalam agenda pemulihan Kolombia.

Pembicaraan Singkat dengan Trump

Presiden Kolombia itu mengatakan telah berbicara dengan Trump selama sekitar 10 menit. Menurut De la Espriella, percakapan tersebut berlangsung hangat meskipun ia memaparkan kondisi berat yang sedang dihadapi negaranya.

Dalam pembicaraan itu, ia menjelaskan kebutuhan pembangunan kembali di tengah tekanan ekonomi yang besar. Tarif AS disebut sebagai salah satu faktor yang berpotensi memperberat keadaan bagi sektor usaha Kolombia.

Hingga kabar tersebut disampaikan, Trump dan Gedung Putih belum merilis tanggapan atas permintaan penangguhan itu. Belum ada kepastian mengenai kemungkinan perubahan kebijakan tarif terhadap ekspor dari Kolombia.

Kebijakan Berlaku bagi 60 Negara

Menurut CBS News yang dikutip Beritasatu.com, kenaikan tarif itu merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas. Pada Juli 2026, pemerintahan Trump menerapkan tarif hingga 12,5% kepada 60 negara, termasuk Kolombia.

Negara-negara tersebut dituduh gagal memberantas praktik kerja paksa. Kondisi itu membuat permintaan dari Kolombia memiliki konteks yang lebih mendesak karena bencana alam menambah risiko terhadap kegiatan ekonomi domestik.

Perubahan Dasar Hukum Tarif

Pemerintahan Trump menerapkan tarif baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974. Dasar hukum tersebut menggantikan penggunaan Pasal 122 dari undang-undang perdagangan yang sama.

Tarif berdasarkan Pasal 122 telah diterapkan sejak Februari, tetapi masa berlakunya berakhir sebelum kebijakan baru dijalankan. Pergantian dasar hukum itu mencerminkan perubahan pendekatan Washington dalam mengenakan bea masuk kepada sejumlah negara.

Kebijakan tarif berdasarkan Pasal 122 dan kemudian Pasal 301 muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif besar-besaran yang sebelumnya diberlakukan Trump. Tarif terdahulu menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Mahkamah Agung AS menyatakan tarif tersebut ilegal karena tidak memperoleh otorisasi dari Kongres. Sambil menunggu respons Washington, pemerintah Kolombia menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus, yaitu pemulihan akibat gempa dan perlindungan bagi dunia usaha.

Baca Juga