Sebanyak 1.454 narapidana di Jawa Barat telah masuk daftar penerima amnesti, tetapi seluruh proses masih tertahan karena surat keputusan amnesti belum disahkan Presiden. Kepastian pembebasan maupun pelaksanaan pendidikan bagi kelompok tertentu baru dapat berjalan setelah keputusan tersebut terbit.
Angka itu terbagi dalam dua kelompok dengan jalur yang berbeda. Sekitar 1.100 narapidana tidak langsung bebas karena diproyeksikan lebih dulu menjalani pendidikan, sedangkan 354 orang masuk skema yang memungkinkan pembebasan langsung.
Dua Jalur dalam Amnesti
Kelompok terbesar masuk dalam amnesti kebangsaan yang ditujukan bagi narapidana berusia 18 hingga 40 tahun dan memenuhi ketentuan. Pemerintah menyiapkan pendidikan sebagai tahapan sebelum mereka kembali ke masyarakat.
Sementara itu, amnesti kemanusiaan diberikan kepada narapidana lanjut usia, warga binaan dengan sakit berkepanjangan, serta kategori lain yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Prosedur kelompok ini lebih sederhana karena penerimanya direncanakan langsung bebas.
| Kelompok Amnesti | Jumlah | Mekanisme |
|---|---|---|
| Amnesti kebangsaan | Sekitar 1.100 narapidana | Mengikuti pendidikan terlebih dahulu |
| Amnesti kemanusiaan | 354 narapidana | Langsung bebas |
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan pembagian tersebut saat berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung. Ia menyebut pengajuan amnesti bagi para narapidana itu dilakukan pada 2026.
“Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan, sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas,” kata Ishadi. Pernyataan itu menegaskan perbedaan utama antara penerima amnesti kemanusiaan dan peserta amnesti kebangsaan.
Pendidikan Direncanakan di Brimob Cikeas
Pendidikan bagi peserta amnesti kebangsaan dirancang menyerupai konsep Komponen Cadangan atau Komcad. Namun, bentuk teknis program tersebut masih disiapkan pemerintah dan belum dapat dipastikan sebelum petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis tersedia.
Rencananya, pendidikan itu akan melibatkan personel Polri dan peserta ditempatkan di Brimob Cikeas. Ishadi menyatakan pola pelatihan kemungkinan dibuat lebih padat dengan pertimbangan biaya.
“Kurang lebih seperti Komcad, cuma mungkin lebih dipadatkan karena terkait biaya. Rencananya mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas,” ujar Ishadi.
Dengan demikian, masuknya nama narapidana ke dalam daftar penerima belum berarti pembebasan dapat segera dilakukan. Tahapan pendidikan untuk kelompok amnesti kebangsaan dan pembebasan untuk kelompok kemanusiaan sama-sama tetap bergantung pada SK amnesti Presiden.
Berbeda dari Remisi Kemerdekaan
Di tengah penantian amnesti, sekitar 20.500 narapidana di Jawa Barat menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi HUT ke-81 RI. Dari jumlah tersebut, 346 orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.
Remisi dan amnesti merupakan dua kebijakan yang berbeda, baik dari dasar pemberian maupun mekanismenya. Remisi mengurangi masa pidana, sedangkan amnesti bagi 1.454 narapidana Jawa Barat masih menunggu pengesahan Presiden.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan menghadiri pemberian remisi di Lapas Banceuy dan meminta warga binaan memanfaatkan kesempatan itu dengan baik. “Manfaatkan sebaik mungkin remisi ini dan jadikan motivasi untuk bisa lebih baik lagi. Jangan mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu,” kata Erwan.
Menurut RRI.co.id, seluruh tahapan amnesti akan dibedakan sesuai kelompok penerimanya setelah SK diterbitkan. Bagi 1.100 peserta amnesti kebangsaan, pendidikan menjadi tahapan awal, sedangkan penerima amnesti kemanusiaan akan langsung menjalani proses pembebasan.






