Keracunan MBG Berulang, Pengelola SPPG Terancam Pidana hingga Gugatan

Kasus keracunan MBG yang berulang dapat membawa pengelola SPPG ke proses hukum pidana apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran. Pertanggungjawaban tidak berhenti pada evaluasi administratif ketika makanan yang disajikan terbukti membahayakan kesehatan penerima manfaat.

Jalur hukum yang mungkin diperiksa mencakup ketentuan kelalaian dalam KUHP, aturan keamanan pangan, serta perlindungan konsumen. Penerapannya tetap bergantung pada fakta kasus, sumber kontaminasi, dan pembuktian mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Selain ancaman pidana, korban yang mengalami kerugian dapat menempuh gugatan perdata. Dasarnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Gugatan perdata menjadi jalur yang dapat dipertimbangkan apabila korban menderita kerugian karena makanan yang dikonsumsi. Namun, penetapan tanggung jawab tetap membutuhkan pembuktian atas hubungan antara perbuatan, kerugian, dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Ketentuan Hukum yang Dapat Diperiksa

Dalam perkara makanan yang diduga memicu keracunan, aparat perlu mengurai unsur pelanggaran secara cermat. Unsur kesengajaan atau kelalaian, dampak kesehatan korban, serta kepatuhan terhadap standar keamanan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

KetentuanPokok PengaturanRelevansi
Pasal 360 KUHPKelalaian yang menyebabkan luka berat, sakit, atau halangan bekerjaDapat dipertimbangkan bila kelalaian terbukti membuat korban sakit atau terluka
Pasal 359 KUHPKelalaian yang mengakibatkan kematianDapat diterapkan jika pelanggaran terbukti menyebabkan korban meninggal
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang PanganKeamanan pangan dan larangan pangan berbahayaRelevan bila makanan tidak memenuhi persyaratan keamanan
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenLarangan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatanDapat menjadi dasar pemeriksaan pelanggaran oleh pelaku usaha

Pasal 360 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, sakit, atau terhalang menjalankan pekerjaan. Sementara itu, Pasal 359 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang berakibat pada kematian.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memuat ketentuan khusus mengenai keamanan pangan. Ketentuan pidana dalam undang-undang itu dapat digunakan apabila pangan yang diproduksi atau diedarkan terbukti tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.

Pelanggaran terhadap keamanan pangan dalam kondisi tertentu dapat berujung pada pidana penjara dan denda besar. Ancaman hukumannya dapat lebih berat apabila pelanggaran tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Keamanan Menu Menjadi Titik Utama

Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai persoalan program MBG bukan hanya memastikan makanan tersalurkan kepada penerima manfaat. Menu yang diterima juga harus aman saat dikonsumsi agar tujuan pemenuhan gizi tidak berubah menjadi gangguan kesehatan.

Menurut Alvin, belum ada pengelola SPPG yang dijatuhi sanksi pidana meski kasus keracunan telah berulang dan membuat penerima manfaat membutuhkan perawatan medis. Kondisi tersebut dinilainya perlu menjadi perhatian serius dalam pengelolaan program.

“Perlu ada sanksi pidana terhadap pengelola SPPG agar mereka lebih bertanggung jawab terhadap kualitas menu yang disajikan,” kata Alvin, sebagaimana dilaporkan Suara.com. Ia menilai sanksi tidak hanya berfungsi menghukum, melainkan juga mencegah pengabaian terhadap standar keamanan makanan.

Proses penegakan hukum, menurut Alvin, harus berangkat dari penyelidikan dan penyidikan yang membuktikan penyebab keracunan serta sumber kontaminasi. Aparat juga perlu menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum menerapkan ketentuan pidana.

Kasus berulang berisiko mengurangi rasa aman penerima manfaat untuk mengonsumsi menu MBG. Kekhawatiran tersebut juga dapat menggerus dukungan masyarakat terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Penanganan yang transparan dan proporsional dinilai penting apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan masyarakat sakit. Kepastian distribusi makanan perlu berjalan seiring dengan kepastian bahwa menu yang disajikan memenuhi standar keamanan pangan.

Baca Juga