ETF Emas Bisa Dibeli Mulai Rp25.300, Biaya dan Likuiditas Tetap Mengintai

Investor kini dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas mulai sekitar Rp25.300 melalui ETF emas. Nilai tersebut merupakan kebutuhan pembelian minimum satu lot XGLD yang berisi 100 unit, berdasarkan harga Rp253 per unit pada 14 Agustus 2026.

Modal awal yang rendah membuat instrumen ini memberi pilihan baru bagi investor yang ingin mengatur porsi emas dalam portofolio. Namun, harga minimum tersebut belum mencakup biaya transaksi yang dikenakan perusahaan sekuritas.

Biaya dan Waktu Pencairan Perlu Diperhitungkan

ETF emas memang menghilangkan kebutuhan menyimpan emas sendiri, tetapi tidak berarti seluruh biaya hilang. Investor tetap dapat menghadapi biaya pengelolaan, ongkos transaksi sekuritas, serta selisih harga penawaran beli dan jual di bursa.

Likuiditas menjadi perhatian penting, terutama karena produk ini masih relatif baru di pasar domestik. Volume perdagangan yang rendah dapat membuat spread bid-offer melebar dan memengaruhi harga transaksi investor.

Dana dari penjualan ETF emas juga tidak langsung tersedia pada hari transaksi dilakukan. Penyelesaian transaksi mengikuti mekanisme bursa T+2 hari bursa.

Perbedaan ETF Emas dan Emas Fisik

Perbedaan utama kedua instrumen terletak pada bentuk kepemilikannya. Pembeli emas fisik menguasai logam mulia secara langsung, sedangkan pemegang ETF memiliki unit penyertaan yang nilainya mengikuti harga emas.

AspekEmas FisikETF Emas
Bentuk kepemilikanLogam emas dikuasai langsungUnit penyertaan yang mengikuti harga emas
PenyimpananMemerlukan tempat aman, terutama untuk jumlah besarEmas dasar disimpan dan dikelola pihak yang ditunjuk
TransaksiAda selisih harga jual dan buybackMelalui rekening efek dengan biaya transaksi dan spread bursa
PencairanMengikuti mekanisme penjualan emas fisikMengikuti penyelesaian bursa T+2 hari bursa

Pada emas fisik, investor juga perlu menghitung jarak antara harga beli dan harga buyback. Per 31 Juli 2026, harga jual emas Antam tercatat Rp2,62 juta per gram, sementara harga buyback berada di Rp2,39 juta per gram.

Selisih kedua harga tersebut sekitar 8,8%. Dengan kondisi itu, harga buyback perlu naik sekitar 9,6% agar investor kembali ke modal awal.

Kebutuhan keamanan menjadi pertimbangan lain bagi pemilik emas fisik, khususnya saat jumlah kepemilikan bertambah besar. ETF emas memindahkan fungsi penyimpanan tersebut kepada pihak yang ditunjuk, tetapi investor tetap menanggung risiko pasar dan likuiditas unit di bursa.

Kepemilikan Tercatat Melalui Sistem Elektronik

Landasan bagi reksa dana berbasis emas yang diperdagangkan di bursa dibuka melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Produk ini dikenal sebagai exchange traded fund atau ETF emas dan dibeli melalui rekening efek.

Emas fisik yang mendasari produk tidak dipegang langsung oleh investor. Kepemilikan dicatat secara elektronik melalui Electronic Gold Receipt atau EGR.

Kustodian Sentral Efek Indonesia bekerja sama dengan Pegadaian dalam pencatatan kepemilikan melalui sistem KSEI. Emas fisik yang mendasari ETF disimpan dan dikelola oleh Pegadaian.

Fungsi Emas Menentukan Pilihan Instrumen

Compliance Officer PT Infovesta Kapital Advisori, Adinda Ramadhanty, menilai pemilihan instrumen perlu disesuaikan dengan fungsi emas dalam portofolio. “Pertanyaan yang lebih tepat bukan mana yang lebih baik, melainkan emas dalam portofolio sebenarnya berperan sebagai apa,” tulis Adinda.

ETF emas dapat menjadi pilihan bagi investor yang mengincar fleksibilitas untuk menambah atau mengurangi alokasi emas dalam portofolio. Instrumen ini juga relevan bagi investor yang berfokus pada potensi perubahan harga emas tanpa kebutuhan menguasai logamnya secara langsung.

Di sisi lain, emas fisik cenderung sesuai bagi pihak yang mengutamakan penguasaan aset secara langsung, penyimpan kekayaan jangka panjang, atau tujuan pewarisan. Kehadiran ETF tidak menghapus peran emas batangan karena masing-masing instrumen menjawab kebutuhan investasi yang berbeda.

Baca Juga