Harga Emas Antam Pulih ke Rp 2,677 Juta, Namun Masih Jauh dari Rekor Januari

Harga emas Antam kembali menguat pada Senin, 17 Agustus 2026, menjadi Rp 2.677.000 per gram setelah naik Rp 2.000. Pemulihan ini terjadi setelah harga emas batangan tersebut sempat terkoreksi tajam pada perdagangan sebelumnya.

Meski bergerak naik, harga saat ini masih terpaut Rp 491.000 per gram dari rekor tertinggi Rp 3.168.000 yang dicapai pada 29 Januari 2026. Dengan demikian, posisi harga emas Antam masih 15,49% di bawah puncaknya pada awal tahun.

Masih Menguat Dibanding Awal Tahun

Pergerakan harga pada pertengahan Agustus perlu dilihat bersama capaian sejak awal 2026. Pada 1 Januari 2026, emas batangan Antam berada di level Rp 2.488.000 per gram.

Harga pada 17 Agustus berarti masih lebih tinggi Rp 189.000 per gram dibandingkan titik pembuka tahun. Secara persentase, kenaikan tersebut setara sekitar 7,59%.

Data ini menunjukkan dua arah pergerakan yang berbeda dalam waktu bersamaan. Harga emas masih mencatat penguatan secara tahunan, tetapi belum mampu kembali mendekati rekor yang tercipta pada Januari.

Pemulihan Setelah Koreksi Jumat

Data Logam Mulia yang dikutip Investor Daily memperlihatkan perubahan harga yang cukup cepat dalam tiga hari perdagangan. Harga sempat turun pada Jumat, lalu berbalik naik pada Sabtu dan kembali menguat pada Senin.

TanggalHarga per GramPerubahan
14 Agustus 2026Rp 2.664.000Turun Rp 36.000
15 Agustus 2026Rp 2.675.000Naik Rp 11.000
17 Agustus 2026Rp 2.677.000Naik Rp 2.000

Pada 14 Agustus 2026, harga emas Antam turun Rp 36.000 hingga menjadi Rp 2.664.000 per gram. Kenaikan Rp 11.000 pada 15 Agustus kemudian membawa harga ke Rp 2.675.000 per gram.

Penguatan Rp 2.000 pada 17 Agustus membuat harga kembali berada di atas posisi setelah koreksi Jumat. Namun, dua kali kenaikan tersebut belum cukup untuk menutup jarak besar dengan level tertinggi Januari.

Harga Buyback Ikut Naik

Kenaikan juga terjadi pada harga buyback Antam, yakni nilai pembelian kembali emas dari pemegang emas batangan. Pada Senin, 17 Agustus 2026, harga buyback naik Rp 5.000 menjadi Rp 2.530.000 per gram.

Nilai buyback tersebut lebih rendah daripada harga pembelian emas batangan yang pada hari sama mencapai Rp 2.677.000 per gram. Selisih itu perlu diperhatikan oleh pemegang emas yang mempertimbangkan penjualan kembali ke Antam.

Harga pembelian dan buyback memiliki fungsi berbeda dalam transaksi emas batangan. Harga pembelian digunakan saat membeli emas baru, sedangkan buyback menjadi acuan ketika emas dijual kembali.

Potongan Pajak Penjualan Kembali

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang NPWP, potongan PPh 22 emas batangan sebesar 1,5% dari total nilai buyback. Pemegang yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif 3%, dan pajak dipotong langsung dari nilai transaksi.

Karena itu, nilai yang diterima saat menjual emas tidak hanya ditentukan oleh harga buyback Antam Rp 2.530.000 per gram. Pemegang emas juga perlu memperhitungkan nilai transaksi serta ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga