FD Dinonaktifkan dari Inspektorat Banda Aceh, Status ASN Menanti Penyidikan

Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara FD (58) dari jabatan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan liwath. Keputusan administratif itu diambil pada Selasa (18/8/2026), ketika penyidikan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah masih berlangsung.

Penonaktifan tersebut membuat FD tidak lagi menjalankan tugas sebagai pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh untuk sementara waktu. Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal telah menunjuk pelaksana harian agar pelayanan serta operasional instansi tetap berjalan.

Status Kepegawaian Belum Diputuskan Final

Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana menyatakan pemberhentian sementara FD telah ditetapkan secara administratif. “Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Langkah itu tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114-8-2026. Pemerintah kota juga membentuk tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang dipimpin Sekretaris Daerah.

Tim tersebut dibentuk atas perintah wali kota untuk menangani pemeriksaan Disiplin ASN yang berkaitan dengan FD. Pemeriksaan internal mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta ketentuan penegakan Qanun Hukum Jinayat.

Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan pemberhentian sementara itu bukan keputusan akhir mengenai status kepegawaian FD. Penetapan selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan disiplin yang berjalan.

“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyelidik lebih lanjut,” ujar Emila. Dengan demikian, proses pidana dan penanganan administrasi kepegawaian ditempuh melalui jalur yang terpisah.

Dua Tersangka Diamankan di Ruang Kerja

Perkara dugaan liwath ini bermula dari pengamanan FD bersama AM (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Petugas mengamankan keduanya di ruang kerja pimpinan Inspektorat pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima aduan masyarakat. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal menyebut petugas mendapati FD dan AM berada di ruangan pimpinan tersebut.

“Di dalam ruangan pimpinan ditemukan FD dan AM yang merupakan seorang mahasiswa,” kata Rizal. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal dan menyita barang bukti dari lokasi, termasuk kasur lipat.

PihakKeteranganStatus
FD (58)Kepala Inspektorat Kota Banda AcehTersangka dan diberhentikan sementara dari jabatan
AM (22)Mahasiswa perguruan tinggi swastaTersangka dan menjalani penahanan

Penyidikan Berlanjut Selama Masa Penahanan

Hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan menjadi dasar penetapan FD serta AM sebagai tersangka. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Rizal menyatakan penahanan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Penyidik menerapkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara proses hukum berlangsung, tim pemerintah kota akan menelaah dugaan pelanggaran disiplin FD sebelum menentukan tindak lanjut atas status ASN-nya.

Baca Juga