Tarif Ojol Akan Dipisah, Pengantaran Makanan dan Barang Diatur Kementerian Berbeda

Tarif perjalanan ojek online akan dipisahkan dari tarif pengantaran makanan dan barang dalam rancangan Peraturan Presiden tentang ojol yang memasuki tahap finalisasi. Kementerian Perhubungan akan mengatur angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani tarif jasa pengiriman.

Pemisahan tersebut menjadi perubahan penting karena aturan yang disiapkan tidak lagi berfokus pada layanan angkutan orang. Cakupannya juga meliputi pengiriman barang serta logistik makanan yang beroperasi melalui platform aplikasi.

Pembagian kewenangan itu disepakati dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026). Rancangan Perpres ini juga menempatkan pelaku transportasi online secara teknis di bawah naungan Kementerian UMKM.

Pembagian Peran Antar-Kementerian

Skema baru tersebut membedakan pengaturan berdasarkan karakter tiap layanan transportasi online. Pengaturan tarif penumpang diposisikan sebagai bagian dari kewenangan sektor perhubungan, sementara pengiriman makanan dan barang berada pada sektor komunikasi serta digital.

Bidang yang DiaturKementerian BerwenangPeran Utama
Angkutan penumpangKementerian PerhubunganMenentukan tarif ojol angkutan orang
Pengiriman makanan dan barangKementerian Komunikasi dan DigitalMenentukan tarif jasa pengiriman
Pelaku transportasi onlineKementerian UMKMMenjadi naungan secara teknis

Dengan pembagian ini, tarif layanan yang diterima pengguna untuk perjalanan penumpang tidak lagi ditempatkan dalam pengaturan yang sama dengan layanan pengiriman. Tarif Ojol untuk pengantaran makanan dan barang akan menjadi ruang pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan rancangan aturan tersebut telah mencapai tahap finalisasi. Menurutnya, cakupan regulasi sengaja diperluas agar dapat menjangkau seluruh kegiatan transportasi online yang terkait.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi. Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Perpres Belum Langsung Diterbitkan

Meski tahap finalisasi telah dilakukan, Perpres Ojol belum akan segera diterbitkan. Pemerintah masih akan menjalankan proses harmonisasi dengan organisasi pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Pelibatan kedua pihak itu ditujukan untuk menghimpun pandangan para pelaku sebelum aturan dikeluarkan. Tahapan ini juga menjadi ruang pembahasan lanjutan atas berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional transportasi online.

“Setelah finalisasi hari ini, kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online seperti organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya,” kata Sufmi.

Kementerian UMKM turut menyiapkan dialog bersama asosiasi, komunitas pengemudi ojol, dan aplikator. Pertemuan tersebut diarahkan untuk memfinalisasi pembahasan yang menyangkut sektor transportasi online secara menyeluruh.

Arah Penguatan Kesejahteraan Pengemudi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan tidak hanya menyoroti pendapatan pengemudi dari tarif perjalanan. Pemerintah juga menginginkan pengemudi ojol memiliki kesempatan tumbuh melalui sumber usaha lain.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera,” ujar Maman Abdurrahman. Ia menambahkan bahwa pengemudi diharapkan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tarif penarikan ojol.

Harmonisasi dengan organisasi pengemudi dan aplikator akan menjadi tahapan terakhir sebelum aturan diterbitkan. Perpres tersebut nantinya memuat pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan, Komdigi, dan Kementerian UMKM sesuai jenis layanan yang diatur.

Baca Juga