Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri pemodal di balik 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. Nilai emas tersebut mencapai Rp60 miliar dan diduga berkaitan dengan rantai pertambangan yang legalitasnya masih diperiksa.
Penelusuran tidak berhenti pada dugaan pelanggaran kepabeanan di bandara. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM akan bergerak dari barang sitaan di hilir untuk mengidentifikasi lokasi penambangan, jalur distribusi, hingga pihak yang menyediakan modal.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menegaskan pemodal menjadi titik penting dalam penyidikan. Menurut dia, kegiatan pertambangan membutuhkan pembiayaan besar sehingga aliran modal perlu didalami dalam penegakan hukum.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal, ya. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM, kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” ujar Sahid dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Asal Emas Ditelusuri dari Barang Sitaan
Dalam perkara ini, aparat memilih memulai pengusutan dari hilir karena emas telah lebih dahulu terdeteksi saat hendak melintas. Barang sitaan itu diharapkan dapat menghubungkan penyidik dengan asal tambang dan proses pengolahan emas sebelum masuk ke jalur pengangkutan.
Sahid menyatakan pola penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dilakukan dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. Untuk kasus ini, penelusuran diarahkan terlebih dahulu pada asal emas yang telah diamankan.
“Jadi, tadi Pak Dir dari Tipiter sudah sampaikan dari PETI, dari hulu ke hilir bisa dan ini dari hilir kita akan cari dulu, dari asalnya,” kata Sahid. Pemeriksaan tersebut juga akan mencakup kemungkinan keterkaitan barang dengan pertambangan emas tanpa izin atau PETI.
Selain lokasi tambang, aparat akan menelusuri pihak yang menampung, mengangkut, serta menjual hasil tambang. Rantai ini menjadi penting untuk menentukan status legalitas komoditas dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Izin Tambang dan Pengolahan Diperiksa
Kementerian ESDM akan memeriksa legalitas izin usaha pertambangan dan izin pengolahan yang terkait dengan emas tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah komoditas itu berasal dari kegiatan pertambangan resmi atau dari aktivitas tanpa izin.
Penegakan hukum juga akan dikaitkan dengan ketentuan dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara. Sahid menyebut Pasal 161 menjadi salah satu ketentuan yang diperhatikan dalam pengusutan perkara ini.
Pasal tersebut disorot dalam kaitannya dengan tindakan menampung, mengangkut, atau menjual komoditas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin resmi. “Dan kami akan kaitkan dengan undang-undang pertambangan mineral dan batubara, khususnya di pasal 161 terkait dengan menampung, mengangkut, dan menjual,” ujar Sahid.
Penelusuran izin tidak hanya diarahkan pada kegiatan penggalian emas. Aparat juga akan memeriksa perizinan pengolahan yang diduga berkaitan dengan asal barang yang diamankan.
Digagalkan di Terminal 3
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya perlintasan emas tanpa dokumen kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Dua warga negara asing asal China diduga terlibat dalam upaya membawa emas batangan tersebut.
Barang yang diamankan terdiri atas 30 keping emas batangan. Penindakan kembali dilakukan aparat pada malam hari sekitar pukul 23.50 setelah konferensi pers selesai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memastikan berat total emas yang berkaitan dengan pengungkapan itu mencapai 22,317 kilogram. Nilai seluruh barang tersebut ditaksir sebesar Rp60 miliar.
“Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026). Koordinasi Bea dan Cukai dengan Kementerian ESDM akan digunakan untuk menelusuri asal-usul emas serta memastikan status legalitasnya.






