Tarif Antar Makanan dan Barang Beralih ke Komdigi, Perpres Ojol Masuk Tahap Final

Rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online memasuki tahap finalisasi dengan perubahan penting pada pembagian kewenangan tarif. Pengantaran makanan dan barang direncanakan menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan tarif angkutan penumpang tetap diatur Kementerian Perhubungan.

Pembagian ini memperluas cakupan aturan yang semula kerap dikaitkan dengan layanan angkutan orang. Pemerintah menyiapkan pengaturan yang menjangkau ekosistem transportasi online, termasuk layanan pengiriman yang menjadi bagian dari aktivitas harian pengemudi.

Pembagian Pengaturan Tarif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengaturan yang disiapkan tidak hanya membahas ojek online untuk penumpang. Layanan angkutan barang dan pengantaran makanan juga masuk dalam pembahasan Perpres tentang ojek online tersebut.

Jenis LayananTarif yang DiaturKementerian Terkait
Angkutan orangTarif ojol penumpangKementerian Perhubungan
Barang dan makananTarif pengantaranKementerian Komunikasi dan Digital

Dasco menjelaskan, tarif untuk barang dan makanan nantinya ditangani Komdigi. Sementara itu, pengaturan tarif perjalanan bagi penumpang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI di Gedung DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Rapat tersebut membahas finalisasi aturan yang disiapkan untuk mengatur transportasi online secara lebih menyeluruh. Sejumlah kementerian dan lembaga terlibat karena layanan ini mencakup aspek angkutan, digital, usaha kecil, hingga ketenagakerjaan.

Pelaku Transportasi Online di Bawah Naungan Kementerian UMKM

Selain pembagian tarif, pemerintah juga merencanakan penataan kelembagaan bagi pelaku transportasi online. Para pelaku usaha di sektor ini disebut akan diatur dan dinaungi oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan segera bertemu asosiasi, komunitas pengemudi, dan aplikator. Pertemuan itu ditujukan untuk menyerap aspirasi sekaligus memfinalisasi pengaturan transportasi online.

Menurut Maman, tujuan kebijakan tidak semata-mata mengatur tarif perjalanan atau pendapatan dari penarikan order. Pemerintah ingin pengemudi memiliki ruang untuk tumbuh dan meningkatkan kesejahteraan melalui peluang usaha lain.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera,” kata Maman. Ia menekankan pengemudi diharapkan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tarif penarikan ojol.

Harmonisasi Belum Selesai

Meski pembahasan telah masuk tahap finalisasi, Perpres tersebut belum langsung diterbitkan. Kementerian terkait masih harus menjalani proses harmonisasi sebelum naskah aturan dikeluarkan.

Proses harmonisasi akan melibatkan organisasi pengemudi dan pihak aplikator transportasi online. Pelibatan kedua pihak dimaksudkan untuk menyelaraskan pengaturan sebelum Perpres resmi diterbitkan.

Rapat finalisasi turut dihadiri Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Komdigi Meutya Hafid, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Hadir pula Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Tahap berikutnya akan menentukan bentuk akhir pengaturan bagi tarif perjalanan, tarif pengantaran makanan dan barang, serta pembinaan pelaku transportasi online. Pemerintah masih menempatkan harmonisasi dengan komunitas pengemudi dan aplikator sebagai bagian penting sebelum aturan tersebut berlaku.

Baca Juga