Status pengemudi transportasi online, kurir, pekerja lepas, dan pekerja gig menjadi salah satu persoalan yang dapat dijawab melalui revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka kerap disebut mitra, tetapi pendapatannya bergantung pada platform serta akses terhadap pesanan.
Revisi aturan ketenagakerjaan juga menyentuh kepastian pekerja kontrak, batas alih daya, pengupahan, PHK, hingga penggunaan tenaga kerja asing. Arah kebijakan ini akan memengaruhi keseimbangan antara perlindungan pekerja, kebutuhan dunia usaha, dan pembukaan lapangan kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan tersebut. Putusan itu memuat pemaknaan atas sejumlah ketentuan terkait PKWT, alih daya, pengupahan, PHK, dan tenaga kerja asing.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mendorong undang-undang baru dengan cakupan perlindungan lebih luas. Ketua Umum KASBI Sunarno menyoroti isu pengupahan, kontrak, outsourcing, pengawasan, PHK, pesangon, hingga kepailitan.
Peta Isu dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
| Poin | Persoalan Utama | Arah Pembahasan |
|---|---|---|
| PKWT | Kepastian masa kerja | Batas dan perpanjangan kontrak |
| Outsourcing | Kepastian kerja dan hak pekerja | Batas pekerjaan alih daya |
| Pengupahan | Upah layak dan daya saing usaha | Mekanisme penetapan upah |
| PHK dan pesangon | Hak pekerja saat kehilangan pekerjaan | Perundingan dan pencadangan pesangon |
| Tenaga kerja asing | Kesempatan kerja pekerja nasional | Pengutamaan tenaga kerja Indonesia |
| Pengawasan | Kepatuhan terhadap aturan | Sanksi dan pengawasan ketenagakerjaan |
| Pekerja platform | Perlindungan sosial dan ekonomi | Status serta bentuk perlindungan |
1. Kepastian Masa Kerja PKWT
Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT diperlukan perusahaan untuk menyesuaikan tenaga kerja dengan sifat dan durasi pekerjaan tertentu. Namun, skema ini menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan kepastian kerja bagi pekerja kontrak.
Mahkamah Konstitusi memaknai jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertentu dalam PKWT tidak boleh melampaui lima tahun, termasuk perpanjangannya. Revisi UU Ketenagakerjaan perlu menempatkan batas tersebut bersama kebutuhan fleksibilitas perusahaan.
2. Batas Penggunaan Outsourcing
Alih daya digunakan perusahaan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional dan meningkatkan efisiensi. Di sisi lain, pekerja kerap mengaitkan sistem ini dengan ketidakpastian status kerja serta perlindungan hak yang belum memadai.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga memberi pemaknaan terhadap kewenangan pemerintah dalam menentukan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Aturan baru diharapkan memperjelas jenis pekerjaan, mekanisme penggunaan, dan perlindungan bagi pekerja alih daya.
3. Mekanisme Pengupahan yang Transparan
Pengupahan tetap menjadi salah satu titik perdebatan utama dalam hubungan industrial. Pekerja menuntut penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup layak, sedangkan perusahaan mempertimbangkan produktivitas, kemampuan usaha, dan daya saing.
Pemaknaan Mahkamah Konstitusi mencakup penghidupan yang layak serta keterlibatan dewan pengupahan. Pembahasan revisi juga meliputi struktur dan skala upah, termasuk keberadaan upah sektoral.
4. Perundingan PHK dan Ketersediaan Pesangon
PHK dan Pesangon menjadi isu sensitif karena kehilangan pekerjaan berarti hilangnya sumber pendapatan bagi pekerja. Dari sisi perusahaan, pemutusan hubungan kerja dapat muncul ketika bisnis menghadapi tekanan, restrukturisasi, atau perubahan kebutuhan tenaga kerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberi pemaknaan mengenai perundingan bipartit dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Koalisi buruh mengusulkan pencadangan pesangon agar hak pekerja tetap tersedia saat perusahaan melakukan PHK atau mengalami masalah keuangan.
5. Pengutamaan Tenaga Kerja Indonesia
Tenaga kerja asing dibutuhkan pada bidang tertentu untuk mendukung investasi dan transfer teknologi. Kebijakan ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang kesempatan kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia.
Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memaknai ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, termasuk pengutamaan pekerja nasional. Revisi aturan dituntut menjaga kebutuhan investasi tanpa mengabaikan kepentingan tenaga kerja Indonesia.
6. Pengawasan dan Sanksi yang Tegas
Perlindungan pekerja tidak cukup hanya bergantung pada daftar kewajiban yang tertulis dalam undang-undang. Pengawasan yang efektif dan sanksi yang jelas dibutuhkan agar ketentuan dapat diterapkan di lapangan.
Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni sebelumnya menyoroti kewajiban pengusaha yang tidak selalu disertai sanksi tegas. Penguatan pengawasan penting karena aturan yang baik belum tentu memberi perlindungan nyata tanpa penegakan.
7. Status Pekerja Platform dalam Sistem Ketenagakerjaan
Pekerja Platform menghadapi pola hubungan kerja yang berbeda dibandingkan pekerja konvensional. Sistem algoritma dapat memengaruhi order, penilaian, dan keberlanjutan pendapatan pengemudi, kurir, pekerja lepas, maupun pekerja gig.
Menurut Beritasatu, Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia Tri Asmoko menilai perlindungan tidak semestinya terbatas bagi buruh pabrik dan pekerja kantor. Perdebatan berikutnya adalah apakah hubungan pekerja dan platform perlu masuk dalam rezim ketenagakerjaan atau membutuhkan bentuk perlindungan sosial dan ekonomi lain.






