M Sarjito Jadi Calon Tunggal Pengawas Bursa Mineral OJK, DPR Siapkan Uji Kelayakan

M Sarjito menjadi satu-satunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan. Pencalonan tersebut belum berarti penetapan karena DPR RI masih harus menjalankan uji kepatutan dan kelayakan.

Komisi XI DPR RI akan menjadi pihak yang menentukan tahapan lanjutan bagi M Sarjito. Persetujuan parlemen diperlukan sebelum calon dapat menduduki posisi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.

Usulan Presiden Masuk ke DPR

Dasar proses pencalonan ini adalah Surat Presiden Nomor R-38 Tahun 2026 yang telah diterima DPR RI. Surat itu memuat usulan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa nama yang disampaikan Presiden adalah M Sarjito. Ia menyatakan calon tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi XI DPR RI.

Dengan status sebagai calon tunggal, pembahasan DPR akan berfokus pada satu nama untuk jabatan di OJK tersebut. Namun, status calon tunggal tidak menghapus tahapan persetujuan yang menjadi kewenangan parlemen.

Agenda Komisi XI Juga Mencakup Bank Indonesia

Selain memproses calon untuk OJK, Komisi XI juga akan membahas pengisian sejumlah posisi dalam Dewan Gubernur Bank Indonesia. Presiden mengusulkan empat nama untuk jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.

Menurut Puan, mekanisme Komisi XI digunakan dalam proses pemilihan atau persetujuan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ketentuan serupa juga diterapkan terhadap calon yang diusulkan untuk jabatan terkait OJK.

NamaPosisi yang Diusulkan
Destry DamayantiCalon Gubernur BI
Aida S. BudimanCalon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Solihin M. JuhroCalon Deputi Gubernur Bank Indonesia
M. Anwar BashoriCalon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Destry Damayanti diajukan untuk mengisi posisi calon Gubernur BI. Aida S. Budiman diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Adapun Solihin M. Juhro dan M. Anwar Bashori sama-sama diajukan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Keempat nama itu tercantum dalam surat Presiden yang telah disampaikan kepada DPR RI.

Uji Kepatutan Menjadi Tahap Penentu

Uji kepatutan dan kelayakan merupakan tahap yang akan dilalui para calon sebelum memperoleh persetujuan DPR. Proses itu mencakup M Sarjito serta para kandidat yang diusulkan untuk jajaran Bank Indonesia.

CNN Indonesia melaporkan surat Presiden tersebut juga memuat nama-nama untuk posisi Dewan Gubernur Bank Indonesia. Dengan demikian, Komisi XI akan menangani dua agenda pengisian jabatan penting dalam waktu yang sama.

Bila memperoleh persetujuan DPR, para calon untuk Bank Indonesia akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, kelanjutan pencalonan M Sarjito di OJK akan ditentukan melalui prosedur yang dijalankan Komisi XI.

Proses parlemen tersebut menegaskan bahwa pengusulan Presiden merupakan awal dari rangkaian pengisian jabatan, bukan penetapan akhir. DPR RI akan memproses setiap nama sesuai mekanisme persetujuan yang berlaku.

Baca Juga