Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan 32 upaya ekspor emas ilegal selama Januari hingga Agustus 2026. Nilai ekonomi dari seluruh penindakan tersebut mencapai sekitar Rp846,94 miliar.
Total emas yang berhasil dicegah keluar secara ilegal mencapai sekitar 248,4 kilogram. Angka ini menunjukkan besarnya komoditas bernilai tinggi yang terlibat dalam puluhan perkara sepanjang delapan bulan pertama 2026.
Jumlah kasus itu melonjak tajam dibandingkan penindakan sepanjang tahun sebelumnya yang hanya mencatat empat perkara. Kenaikan tersebut menandakan otoritas menghadapi aktivitas penyelundupan emas yang lebih sering daripada tahun lalu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan data itu dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026. Ia menyebut nilai ekonomi penggagalan penyelundupan hingga Agustus telah mendekati Rp846 miliar.
Nilai Penindakan Mendekati Rp847 Miliar
Djaka menegaskan bahwa penindakan tidak hanya diukur dari jumlah perkara, tetapi juga nilai emas yang berhasil diamankan dari jalur ekspor ilegal. “Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026, dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus,” ujarnya.
Besarnya bobot emas yang dicegah keluar menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Djaka mengatakan jumlah emas yang berhasil dicegah sepanjang 2026 berada pada kisaran 248,4 kilogram.
Pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku yang membawa atau mengurus pengiriman emas di lapangan. Kepolisian Republik Indonesia akan menelusuri pihak yang diduga menjadi penerima keuntungan utama dari jaringan penyelundupan itu.
Polri Mengusut Aliran Keuangan
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menyatakan penangkapan yang dilakukan sejauh ini baru menjangkau pelaku tingkat lapangan. Polri akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk menganalisis data serta informasi yang telah dikumpulkan.
Analisis transaksi keuangan menjadi salah satu fokus penyidikan lanjutan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi beneficiary owner, yakni pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari kejahatan penyelundupan emas.
“Oleh sebab itu, nanti kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendeteksi ataupun melakukan analisa data dan informasi yang sudah terkumpulkan, bagaimana pola transaksi keuangan dan sebagainya, sehingga kita tahu siapa sebenarnya beneficiary owner, mereka yang mendapatkan keuntungan atas kejahatan penyelundupan ini,” kata Moh. Irhamni. Penelusuran ini diarahkan untuk mengungkap pola transaksi yang menghubungkan pelaku lapangan dengan pihak penerima manfaat.
Selisih Harga Menjadi Pendorong
Menurut pemetaan kepolisian, peningkatan aksi ilegal dalam lima bulan terakhir dipicu selisih harga emas antara pasar domestik dan luar negeri. Perbedaan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga disebut menjadi bagian dari perhitungan keuntungan para pelaku.
Moh. Irhamni menyebut harga emas di sejumlah wilayah tujuan, termasuk Hong Kong dan Dubai, lebih tinggi. Kondisi tersebut dinilai membuat penyelundupan emas semakin meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Bea dan Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan di area fasilitas penerbangan bersama instansi terkait. Pengawasan ini diarahkan untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara akibat praktik penyelundupan komoditas bernilai tinggi.
Jalur penerbangan menjadi titik penting karena dapat digunakan untuk membawa emas ke luar negeri. Penanganan 32 kasus hingga Agustus kini juga menempatkan pola transaksi dan pihak penerima keuntungan sebagai fokus utama pengusutan lanjutan.






