Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus aparatur sipil negara dapat diajukan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.
Langkah itu mencuat setelah insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. BGN menilai persoalan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat tidak dapat dipandang sebagai kesalahan operasional biasa karena berkaitan dengan keselamatan manusia.
Sanksi Tidak Berhenti pada Pencopotan Jabatan
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kelalaian yang terbukti tidak cukup ditangani melalui pencopotan dari jabatan. Untuk Kepala SPPG berstatus ASN, BGN akan mengajukan pemecatan tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain penanggung jawab SPPG, dapur yang berkaitan dengan dugaan kelalaian juga dapat dikenai suspend berat. BGN turut membuka kemungkinan menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut insiden tersebut.
| Aspek Penanganan | Tindakan BGN |
|---|---|
| Dapur terkait | Dikenai suspend berat |
| Kepala SPPG berstatus ASN | Diajukan pemecatan tidak dengan hormat melalui BKN |
| Dugaan kelalaian | Dapat diinvestigasi aparat penegak hukum |
Sudaryono menyampaikan sikap tersebut saat mengunjungi salah seorang siswa korban insiden yang dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan pada Minggu (16/8). Kunjungan itu menjadi penegasan bahwa BGN memandang keamanan makanan dalam program ini sebagai tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
Menurut Sudaryono, seluruh rantai penyediaan makanan harus dijalankan dengan kehati-hatian. Tanggung jawab itu melekat pada kepala dapur, chef, petugas, serta setiap pihak yang memegang peran dalam pengolahan dan penyajian makanan.
SOP Menjadi Titik Penting Pengawasan
BGN meminta seluruh pelaksana MBG memastikan prosedur operasional standar dijalankan secara konsisten. Kepatuhan terhadap SOP dipandang penting untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan para penerima makanan.
Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada petugas di Kabupaten Karo. Para pelaksana program di lokasi lain juga diminta bekerja lebih cermat dan tidak mengabaikan tanggung jawab dalam setiap tahapan penyediaan makanan.
Sudaryono menekankan bahwa ketidaksiapan dalam menjalankan tugas tidak boleh berujung pada risiko bagi orang lain. Petugas yang merasa tidak mampu menjalankan perannya diminta memilih untuk mengundurkan diri.
“Kalau merasa enggak mampu, mundur. Jangan nyawa orang jadi permainan,” ujar Sudaryono.
Keselamatan Penerima Manfaat Jadi Pertimbangan Utama
Penegasan sanksi ini menunjukkan bahwa BGN menempatkan keamanan pangan sebagai unsur mendasar dalam pelaksanaan MBG. Dugaan kelalaian akan ditangani melalui tindakan terhadap dapur maupun penanggung jawab yang terlibat.
Dalam pernyataannya, Sudaryono mengatakan sanksi terhadap Kepala SPPG ASN dapat diajukan melalui BKN karena persoalan tersebut menyangkut nyawa. Sikap itu sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana agar tidak mempertaruhkan keselamatan penerima manfaat.
Insiden di Karo menjadi pengingat bahwa kualitas pelaksanaan MBG tidak hanya diukur dari tersedianya makanan. Pengawasan, kedisiplinan petugas, dan kepatuhan pada prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan program.






