Kementerian Perhubungan membuka 891 formasi bagi calon taruna dan taruni pada penerimaan sekolah kedinasan 2026. Peluang ini tersedia melalui jalur Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah.
Kuota yang tersedia tidak otomatis dapat diikuti seluruh lulusan sekolah menengah. Ketentuan fisik, usia, status pribadi, hingga nilai akademik menjadi syarat yang harus dipenuhi sejak tahap pendaftaran.
Persyaratan tinggi badan perlu diperhatikan karena sejumlah program studi menetapkan ambang lebih tinggi daripada ketentuan umum. Pelamar yang memilih D3 PKP, PPKP, OBU, MBU, MTU, dan OPU wajib memenuhi batas khusus sesuai jenis kelamin.
| Kelompok Program Studi | Pria | Wanita |
|---|---|---|
| Ketentuan umum | Minimal 160 cm | Minimal 155 cm |
| D3 PKP, PPKP, OBU, MBU, MTU, dan OPU | Minimal 165 cm | Minimal 160 cm |
Selain ukuran tinggi badan, pelamar harus berbadan sehat dan tidak memiliki cacat fisik maupun mental. Peserta juga diwajibkan bebas HIV/AIDS dan narkoba serta memiliki penglihatan normal tanpa buta warna.
Aturan mengenai tato dan tindik ikut berlaku dalam proses seleksi. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi pelamar dengan alasan agama atau adat yang dibuktikan melalui surat keterangan resmi.
Batas usia pada 1 September 2026
Pendaftar Sekolah Kedinasan Kemenhub harus berstatus Warga Negara Indonesia. Usia pelamar paling rendah 16 tahun dan paling tinggi 23 tahun pada 1 September 2026.
Calon taruna dan taruni harus belum pernah menikah. Mereka juga harus bersedia tidak menikah selama rangkaian seleksi hingga masa pendidikan berakhir.
Pelamar tidak boleh sedang menjalani hukuman pidana maupun terancam hukuman pidana. Ketentuan lain melarang pendaftar yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari perguruan tinggi di lingkungan Kemenhub.
Alamat surat elektronik dan nomor telepon aktif wajib disiapkan untuk pendaftaran serta penyampaian pemberitahuan seleksi. Kelengkapan kontak ini penting karena proses penerimaan berlangsung dalam beberapa tahapan.
Nilai minimal dan dokumen pendidikan
Lulusan yang sudah memiliki ijazah wajib mempunyai nilai rata-rata ujian minimal 7,0 pada skala 1-10, 70,00 pada skala 10-100, atau 2,8 pada skala 1-4. Pelamar dengan skala nilai 1-10 atau 1-4 perlu melampirkan surat konversi nilai dari sekolah ke skala 10-100.
Siswa yang belum menerima ijazah masih dapat mengikuti Sipencatar 2026 dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus. Bila nilai belum tertulis dalam SKL, pelamar harus mengunggah rapor asli kelas XII semester 1 dan 2 dengan rata-rata minimal 70,00.
Ketentuan nilai bagi formasi Orang Asli Papua atau OAP dibuat berbeda. Nilai rata-rata minimumnya ialah 6,5 pada skala 1-10, 65,00 pada skala 10-100, atau 2,6 pada skala 1-4.
Lulusan sekolah luar negeri juga dapat mendaftar dalam seleksi ini. Namun, mereka wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jadwal bertahap hingga November
Rangkaian penerimaan calon taruna dan taruni dijadwalkan berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga akhir tahun 2026. Rentang waktu yang tercantum meliputi 18 Agustus sampai 1 September, 4 sampai 5 September, serta 18 sampai 21 September 2026.
Tahapan berikutnya juga dicantumkan berlangsung pada September hingga Oktober, Oktober, serta Oktober hingga November 2026. Pelamar perlu mencermati jadwal pada setiap tahapan agar tidak melewatkan proses yang dipersyaratkan.
Setiap pendaftar wajib menandatangani Pakta Integritas bermeterai Rp10.000. Peserta juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan perguruan tinggi tujuan yang dipilih.
Pemeriksaan persyaratan sejak awal menjadi langkah penting sebelum memilih formasi. Ketidaksesuaian pada satu ketentuan dapat membuat peserta tidak dapat melanjutkan proses seleksi.






