9.242 Personel Jaga Bundaran HI, Pengalihan Lalu Lintas Disiapkan Saat Aksi BEM UI

Sebanyak 9.242 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi BEM UI di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. Pengerahan besar ini berpotensi memengaruhi mobilitas warga di salah satu simpul utama kegiatan ekonomi, transportasi, dan perhotelan Jakarta.

Polda Metro Jaya menyiapkan pengalihan maupun rekayasa lalu lintas secara situasional apabila kepadatan terjadi. Warga yang melewati Bundaran HI, Jalan Merdeka Selatan, hingga kawasan Monas diminta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kebijakan lalu lintas akan menyesuaikan kondisi aktual. “Apabila terjadi kepadatan arus, kita akan melakukan pengalihan ataupun rekayasa lalu lintas secara situasional,” katanya kepada wartawan.

Kawasan Sudirman, Semanggi, Patung Kuda, dan Bundaran HI disebut sebagai titik vital Jakarta. Di area tersebut terdapat pusat perbelanjaan, perkantoran, jaringan transportasi, hotel internasional, serta beragam aktivitas warga.

Pengamanan Berlapis dan Larangan Senjata Api

Pengamanan aksi tidak hanya mencakup kegiatan mahasiswa yang berlangsung di Bundaran HI. Polda Metro Jaya juga mengawal 31 kegiatan penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat lain yang berlangsung bersamaan di wilayah hukumnya.

Personel gabungan berasal dari kepolisian dan TNI, dengan kekuatan terbesar dari Polda Metro Jaya. Dukungan juga diberikan oleh BKO Mabes Polri serta polres jajaran.

Unsur PengamananJumlah Personel
Polda Metro Jaya5.670
Polres jajaran222
TNI1.500
BKO Mabes Polri1.850

Di internal pengamanan, Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol La Ode Aries El Fathar meminta anggota menjaga emosi dan tidak mudah terpancing. Petugas diminta mengedepankan kesabaran, dialog, dan tindakan terukur saat menghadapi massa.

Aries menegaskan tindakan hukum harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir atau ultimum remedium. Personel lapangan diminta berada pada posisi bertahan dan menjalankan tindakan berdasarkan satu komando.

Seluruh personel pengamanan juga dilarang membawa senjata api, termasuk petugas berpakaian preman dari satuan intelijen maupun penegakan hukum. Kebijakan itu menjadi bagian dari pendekatan humanis yang ditekankan dalam pengamanan aksi.

Antisipasi Barang Berbahaya

Sebelum aksi berlangsung, penyidik mengamankan 21 orang yang kemudian diperiksa di Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa terkait dugaan membawa barang berbahaya menjelang kegiatan di pusat Jakarta tersebut.

Barang yang disita meliputi petasan, flare, serta botol yang diduga dipersiapkan sebagai bahan pembuat bom molotov. Polisi masih mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok itu dengan massa mahasiswa maupun pihak luar.

Pendalaman dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerusuhan atau bentrokan di sekitar lokasi aksi. Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan pengamanan terhadap penyampaian aspirasi di ruang publik.

Rencana Aksi dan Tuntutan Mahasiswa

Aksi BEM UI mengusung tajuk #MerebutKemerdekaan dan digelar sehari setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Massa direncanakan berkumpul di FISIP UI, Depok, sebelum bergerak menuju Bundaran HI pada pukul 13.00 WIB.

Ketua BEM UI Yatalathof Imawan menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jakarta atas potensi gangguan lalu lintas yang muncul akibat aksi itu. Menurut dia, kemacetan akibat kegiatan mahasiswa berlangsung beberapa jam, sedangkan persoalan struktural yang disorot telah berjalan jauh lebih lama.

Mahasiswa membawa delapan tuntutan yang mencakup penghentian KKN, penolakan korporatisasi ruang hidup, reforma agraria, serta penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM. Tuntutan lain meliputi evaluasi total PSN, pembatalan MBG dan KDMP, penolakan pemusatan kekuasaan, penetapan status bencana nasional Sumatra-Flores, serta penghentian represivitas TNI-Polri dan pembubaran YON TP.

Polda Metro Jaya mengingatkan peserta aksi untuk mempertimbangkan hak warga lain yang bekerja, bersekolah, berkuliah, atau menjalani aktivitas kesehatan. Imbauan tersebut merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kita harus membangun empati, kita harus berpikir bahwa kegiatan aktivitas masyarakatnya juga hal yang penting,” ujar Budi. Kepolisian menekankan kelancaran mobilitas warga dan keamanan penyampaian aspirasi harus dijaga secara bersamaan.

Baca Juga