Transaksi QRIS telah mencapai 12,55 miliar kali pada semester I 2026 dengan nilai Rp1,12 kuadriliun. Di tengah skala penggunaan tersebut, Bank Indonesia meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang membawa fasilitas penundaan pembayaran ke transaksi pindai dan Tap QRIS.
Peluncuran dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026, dengan fokus pada pemrosesan domestik. Kehadiran instrumen ini menambah pilihan mekanisme pembayaran dalam ekosistem digital yang telah digunakan masyarakat dan pelaku usaha.
Nilai transaksi QRIS pada semester I 2026 tumbuh 93,92 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut mencerminkan peningkatan aktivitas pembayaran digital di dalam negeri sebelum integrasi KKI mulai diperkenalkan.
Basis pengguna QRIS juga terus bertambah sepanjang enam bulan pertama 2026. Sebanyak 6,23 juta pengguna baru tercatat pada periode itu, sehingga total pengguna hingga Juni 2026 mencapai 65,77 juta orang.
| Aspek | Data | Periode |
|---|---|---|
| Pengguna QRIS | 65,77 juta pengguna | Hingga Juni 2026 |
| Pengguna baru QRIS | 6,23 juta pengguna | Semester I 2026 |
| Merchant QRIS | 44,86 juta merchant | Hingga Juni 2026 |
| Transaksi QRIS | 12,55 miliar transaksi | Semester I 2026 |
Jaringan merchant yang dapat dijangkau QRIS telah mencapai 44,86 juta pelaku usaha hingga Juni 2026. Skala jaringan tersebut menjadi konteks penting bagi pengembangan KKI karena layanan baru ini masuk ke infrastruktur pembayaran yang sudah luas.
Mayoritas merchant QRIS berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Sebanyak 96,68 persen merchant yang terkoneksi tercatat sebagai pelaku UMKM.
Delapan PJP Memfasilitasi Penerbitan
Pada hari peluncuran, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah memfasilitasi penerbitan KKI. Institusi tersebut meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.
BSI terlibat untuk layanan pembiayaan berbasis syariah. Keterlibatan sejumlah bank tersebut menunjukkan bahwa penerbitan KKI dimulai melalui beberapa penyedia jasa pembayaran dalam ekosistem nasional.
KKI dirancang sebagai instrumen pembayaran digital dengan pemrosesan domestik. Integrasinya melalui fitur pindai dan Tap QRIS menempatkan mekanisme tunda bayar di atas jaringan pembayaran yang sebelumnya telah dipakai untuk transaksi digital.
Bank Indonesia menempatkan pengembangan ini sebagai bagian dari inovasi sistem pembayaran untuk memperluas aksesibilitas ekosistem keuangan nasional. Menurut laporan Detik Finance, arah pengembangan tersebut juga dikaitkan dengan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Prinsip Keseimbangan Industri
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan kebijakan ini disusun dengan prinsip keseimbangan bagi berbagai pihak di industri pembayaran. Manfaat bagi masyarakat, ruang pertumbuhan bagi merchant, dan peluang baru bagi PJP disebut perlu berjalan bersama keberlanjutan industri.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry Damayanti. Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dibangun untuk memberi manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa pembayaran.
Peluncuran KKI berlangsung ketika penggunaan QRIS berkembang cepat dari sisi jumlah transaksi, pengguna, dan merchant. Kombinasi infrastruktur yang telah terbentuk dengan pemrosesan domestik menjadi dasar posisi KKI dalam pengembangan sistem pembayaran nasional.
Bagi ekosistem digital, penambahan opsi tunda bayar memperluas fungsi transaksi QRIS tanpa mengubah peran jaringan merchant yang sudah ada. Bank Indonesia memosisikan langkah ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi masyarakat.






