FCX Akan Memegang 37 Persen Saham Mulai 2042, Divestasi 12 Persen Tanpa Jual Beli

Komposisi kepemilikan PT Freeport Indonesia akan berubah setelah 2041. Freeport-McMoRan Inc. atau FCX diproyeksikan memegang sekitar 37 persen saham mulai 2042, turun dari 48,76 persen yang dipertahankan hingga 2041.

Perubahan tersebut terjadi setelah pengalihan tambahan 12 persen saham kepada Indonesia. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menegaskan pengalihan itu tidak dilakukan melalui mekanisme transaksi jual beli.

Kesepakatan divestasi telah ditandatangani saat ini, tetapi pelaksanaannya baru berlaku pada 2041. “Divestasi 12 persen lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya,” kata Tony di Tembagapura, Papua Tengah, seperti dikutip CNN Indonesia.

Perubahan Kepemilikan Setelah 2041

FCX menyampaikan struktur kepemilikan tersebut melalui keterangan resmi yang diunggah di laman perusahaan. Sebelum pengalihan tambahan berlaku, FCX tetap mempertahankan porsi kepemilikan 48,76 persen di PT Freeport Indonesia.

TahapPeriodeKepemilikan FCXKeterangan
Sebelum divestasi tambahanHingga 204148,76 persenFCX mempertahankan kepemilikan saat ini
Setelah divestasi tambahanMulai 2042Sekitar 37 persenKomposisi berubah setelah pengalihan saham

Sebelumnya, FCX sempat menyampaikan skema pengalihan yang memuat ketentuan pengakuisisi mengganti biaya investasi secara proporsional. Penggantian itu dikaitkan dengan nilai buku investasi yang menguntungkan untuk periode setelah 2041.

Namun, Tony menekankan bahwa tambahan 12 persen saham Freeport kepada Indonesia tidak ditempuh dengan jual beli. Pengalihan kepemilikan itu menjadi bagian dari kesepakatan yang berkaitan dengan kelanjutan operasi perusahaan.

Investasi Tambang Membutuhkan Kepastian Izin

Divestasi tambahan berjalan seiring dengan rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK Freeport. Nota Kesepahaman antara Freeport dan Pemerintah Indonesia juga mencakup perpanjangan masa pakai hak operasi sumber daya PT Freeport Indonesia di distrik mineral Grasberg.

Dokumen tersebut ditandatangani kedua pihak pada Rabu (18/2) dalam rangka perpanjangan kontrak yang disepakati pada Februari 2026. Bagi perusahaan, kepastian izin jangka panjang diperlukan untuk mendukung pengalokasian investasi dalam pengembangan tambang bawah tanah.

Tony menyatakan investasi pertambangan semacam itu memerlukan waktu panjang, bahkan dapat mencapai 15 hingga 20 tahun. Karena itu, kepastian perpanjangan izin dinilai perlu diperoleh jauh sebelum IUPK yang berlaku saat ini berakhir pada 2041.

Pengembangan tambang bawah tanah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena tahap persiapan berlangsung jauh sebelum produksi dimulai. Tony mencontohkan tambang bawah tanah Grasberg yang berproduksi pada 2016-2017 telah dipersiapkan sejak 2004.

Menahan Risiko Penurunan Produksi

Freeport perlu menyiapkan pengembangan cadangan baru sejak sekarang untuk mencegah penurunan produksi ketika masa izin saat ini berakhir. Investasi awal dipandang penting agar operasi Tambang Grasberg dapat berlanjut dengan dukungan cadangan berikutnya.

“Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang supaya pada saatnya nanti di 2041 tidak terjadi depleting production,” tegas Tony dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV. Menurutnya, produksi dapat tetap stabil apabila perusahaan berinvestasi mencari cadangan baru yang diyakini masih tersedia.

Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan dan perpanjangan IUPK berada dalam satu kerangka keberlanjutan operasi. Setelah 2041, kepemilikan FCX akan berkurang, sementara pengembangan tambang bawah tanah diharapkan menopang produksi pada periode berikutnya.

Baca Juga