26 Kg Narkoba Lolos dari KLIA, Polisi Malaysia Sebut Pilot Bertindak Sendiri

Polisi Malaysia menyatakan tidak menemukan indikasi keterlibatan orang dalam di Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA dalam kasus pilot Malaysia Airlines yang membawa 26 kilogram narkoba ke Indonesia. Temuan awal ini membuat penyidik memusatkan perhatian pada cara tersangka dapat melewati pemeriksaan keamanan bandara tanpa terdeteksi.

Pilot tersebut ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah petugas menemukan 15 paket besar narkoba di dalam koper miliknya. Barang bukti itu mencakup 70.114 pil ekstasi serta metamfetamin dengan total berat 26 kilogram.

RincianTemuanKeterangan
Tanggal penangkapan28 Juli 2026Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Barang bukti15 paket besar, 26 kilogramDitemukan dalam koper tersangka
Isi paket70.114 pil ekstasi dan metamfetaminDiduga akan diselundupkan ke Indonesia

Pemeriksaan Khusus di Jakarta

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Malaysia atau NCID, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah satuan tugas khusus dikirim ke Jakarta. Tim itu memeriksa langsung tersangka yang diidentifikasi sebagai Mohd Saufi bin Othman.

Menurut Hussein, pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pihak internal KLIA yang membantu tersangka membawa barang terlarang. “Berdasarkan pemeriksaan kami, tidak ada indikasi keterlibatan orang dalam di KLIA. Dia bertindak seorang diri dalam melewati pemeriksaan keamanan,” kata Hussein kepada BuletinTV3, seperti dikutip New Straits Times.

Meski tidak menemukan dugaan kolusi, kepolisian Malaysia belum menutup penyelidikan terhadap prosedur keamanan di bandara tersebut. Penyidik masih menelusuri celah yang memungkinkan tersangka membawa narkoba tanpa terdeteksi sebelum terbang ke Indonesia.

Rincian metode yang diduga digunakan tersangka tidak diungkap kepada publik. Kepolisian Malaysia menilai informasi itu perlu dirahasiakan agar tidak mengganggu proses pengembangan perkara.

Dugaan Pengiriman Lebih dari Sekali

Mohd Saufi, pilot Malaysia Airlines berusia 39 tahun, diduga tidak hanya sekali membawa narkoba ke Indonesia. CNN Indonesia melaporkan bahwa ia disebut telah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke Tanah Air.

Dalam dugaan aktivitas tersebut, tersangka disebut menerima bayaran hingga Rp220 juta. Informasi mengenai dugaan imbalan itu menjadi bagian dari rangkaian fakta yang masih ditelusuri oleh aparat terkait peran tersangka dalam penyelundupan narkoba lintas negara.

Setelah penangkapan, hasil tes urine terhadap tersangka juga disebut menunjukkan hasil positif untuk tiga jenis narkotika. Zat yang terdeteksi adalah sabu, ekstasi, dan kokain.

Temuan tes urine itu menambah materi pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, hasil tersebut tidak menjelaskan metode yang dipakai tersangka untuk membawa paket narkoba saat melintasi pemeriksaan di KLIA.

Informasi soal Jaringan Lintas Negara

Pemeriksaan terhadap tersangka turut mengarahkan penyidik pada dugaan jaringan yang lebih luas. Hussein mengatakan tersangka telah memberikan informasi mengenai sindikat yang beroperasi di Malaysia, Indonesia, dan negara lain.

Informasi itu akan digunakan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkoba tersebut. Polisi Malaysia juga akan mendalami aliran dana yang berhubungan dengan perdagangan narkotika.

Penyelidikan lanjutan tidak hanya menyoroti perjalanan tersangka dari Malaysia ke Indonesia. Aparat juga berupaya mengidentifikasi anggota jaringan domestik maupun internasional yang diduga memiliki hubungan dengan kasus ini.

Kepolisian Malaysia belum membeberkan perkembangan lebih rinci mengenai pihak lain yang diduga terlibat. Pendalaman terhadap keamanan Bandara KLIA dan jaringan penyelundupan narkoba tetap berjalan seiring proses hukum terhadap tersangka di Indonesia.

Baca Juga