Pekerja yang masih aktif dapat menggunakan hingga 30% saldo Jaminan Hari Tua atau JHT untuk kepemilikan rumah. Fasilitas ini tidak mensyaratkan peserta untuk resign, tetapi hanya dapat diajukan setelah masa kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
Dana tersebut dapat dipakai untuk membeli rumah secara tunai maupun melalui skema kredit atau KPR. Karena peruntukannya khusus rumah, peserta harus melengkapi bukti transaksi atau dokumen pembiayaan yang sesuai.
Berkas untuk Pembelian Rumah
Peserta yang membeli rumah secara tunai perlu menyiapkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli. NPWP menjadi persyaratan tambahan apabila saldo JHT peserta lebih dari Rp 50 juta.
Pada pembelian melalui kredit atau KPR, pengajuan membutuhkan surat penawaran kredit atau perjanjian KPR dari bank. Dokumen lain dapat mencakup fotokopi standing instruction, rekening bank peserta, serta surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman.
Surat keterangan sisa pinjaman digunakan sesuai kebutuhan pembiayaan maupun pelunasan. Kelengkapan dokumen perbankan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan klaim JHT sebesar 30%.
Apabila rumah dibeli atas nama pasangan sah, peserta harus melampirkan identitas pasangan atau Kartu Keluarga. Pengajuan juga perlu disertai surat pernyataan bahwa aset rumah tersebut dibeli atas nama pasangan.
Skema 10% Memiliki Tujuan Berbeda
Selain untuk rumah, peserta aktif dapat mengajukan pencairan sebesar 10% dari saldo JHT. Skema ini diperuntukkan sebagai persiapan masa pensiun, bukan untuk pembelian rumah.
| Nilai Klaim | Tujuan Penggunaan | Syarat Masa Kepesertaan |
|---|---|---|
| 10% | Persiapan masa pensiun | Minimal 10 tahun |
| 30% | Kepemilikan rumah tunai atau kredit | Minimal 10 tahun |
Dokumen dasar untuk klaim 10% ialah kartu peserta BPJAMSOSTEK dan e-KTP atau identitas resmi lain. Peserta juga wajib menyertakan NPWP apabila saldo JHT melebihi Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Pencairan parsial perlu dipertimbangkan secara cermat karena terdapat catatan perpajakan. Pengambilan JHT berikutnya dapat dikenai pajak progresif jika jeda setelah klaim sebagian melebihi dua tahun.
Dasar Aturan dan Klaim Penuh
Ketentuan mengenai pencairan sebagian bagi peserta aktif diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Aturan itu menjadi dasar bagi pilihan pencairan 10% untuk pensiun dan 30% untuk kepemilikan rumah.
Di luar skema parsial, saldo JHT dapat dicairkan penuh ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama perusahaan. Hak klaim penuh juga berlaku saat masa PKWT berakhir, peserta BPU berhenti usaha, pekerja mengundurkan diri, atau terkena PHK.
Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dapat mengajukan pencairan penuh. Ketentuan serupa berlaku bagi peserta dengan cacat total tetap serta dalam kondisi peserta meninggal dunia.
Pilihan Pengajuan Digital
Peserta yang pensiun, resign, atau terdampak PHK dapat mengajukan klaim daring melalui portal Lapak Asik. Prosesnya dimulai dengan pengisian NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan, serta pengunggahan dokumen dan foto diri terbaru maksimal 6 MB.
Setelah data disimpan, peserta menunggu konfirmasi jadwal wawancara daring melalui email untuk verifikasi panggilan video. Saldo ditransfer ke rekening setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan data.
Aplikasi JMO juga menyediakan menu Jaminan Hari Tua dan Klaim JHT untuk pengajuan. Peserta perlu memastikan tanda kelayakan berwarna hijau, memverifikasi foto selfie, serta memasukkan NPWP dan nomor rekening aktif.
Status pengajuan dapat dipantau melalui fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO. Pencairan umumnya memerlukan waktu satu hingga tiga hari kerja setelah verifikasi selesai.






